Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir, Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba Dibayar Rp 5 Juta

Kompas.com - 27/05/2019, 14:29 WIB
Himawan,
Rachmawati

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi membeberkan beberapa fakta usai menangkap T (32), ibu dari N (14) yang menyuruh anaknya  mengambil paket narkoba seberat 1 kilogram yang dikirim dari Jakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Supriyanto mengatakan T turut mengawasi N, saat anaknya mengambil paket di depan toko Ramayana, Kecamatan Panakukang, Makassar.

Namun ia langsung memilih kabur saat melihat anaknya diamankan anggota kepolisian.

Baca juga: Polisi Tangkap Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba

Setelah pelarian itu, T langsung dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Resmob Polda Sulsel. Selama kurang lebih seminggu, ibu rumah tangga itu menjadi buronan polisi.

"Anggota yang mendapat informasi keberadaan pelaku langsung mengamankan pelaku di tengah jalan saat sedang turun dari gunung bersama anak balitanya," ungkap Supriyanto, Minggu (26/5/2019).

Di lokasi anaknya menjemput paket narkoba dari Jakarta yang disimpan dalam tas wanita tersebut, T terus berkomunikasi dengan pengirim. Ia juga mengawasi keadaan sekitar dan memastikan anaknya tidak mengetahui paket yang dijemputnya itu berisi narkoba.

"Pelaku awalnya ingin kabur ke Pasangkayu, Karena merasa tidak aman, pelaku berniat kembali ke Makassar. Tapi di tengah jalan, ia dihubungi oleh seseorang dan diminta agar bersembunyi di Toraja, sehingga pelaku pun langsung ke Toraja," kata Supriyanto.

Baca juga: Ibu Suruh Anak Jemput Paket, Ternyata Isinya Narkoba

Dari hasil interogasi penyidik, T merupakan kurir narkoba yang bertugas menyerahkan paket tersebut ke sesesorang yang beralamat di Jalan Pelita, Kecamatan Panakukang, Makassar.

T mengaku baru sekali melibatkan anaknya dalam aksinya dan dia mendapatkan imbalan Rp 5 juta untuk sekali jemput paket.

Saat ini, T bersama anaknya N diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dia hanya menjemput dan kemudian menyerahkan sabu itu kepada seseorang di jalan Pelita. Setelah itu tugasnya sudah selesai," ungkapnya.

Polisi sampai saat ini masih belum bisa melepaskan N meski ia sudah mengaku tidak mengetahui paket yang dijemputnya itu berisi narkoba.

Baca juga: Polisi Minta Ibu yang Suruh Anak Ambil Paket Narkoba Serahkan Diri

Polisi menjerat Tdengan Pasal 112 dan 114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Sementara N, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Baru sekali katanya. Untuk asal barang dan kaitan jaringan masih diperiksa," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com