Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Tewasnya Anggota TNI, Polres Jayapura Kota Tetapkan Tiga Tersangka

Kompas.com - 27/05/2019, 13:54 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polres Jayapura Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya anggota TNI Serda Herman Tabuni dalam sebuah keributan antarwarga pada Sabtu (25/5/2019) malam.

Hanya saja, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam.

"Ada tiga orang jadi tersangka untuk kasus kepemilikan senjata tajam," ujar Kasubag Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Jahja Rumra, saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Kronologi Anggota TNI Gugur Ditikam karena Lerai Keributan Antarwarga

Menurut dia, kini polisi masih mendalami siapa pelaku yang menyebabkan Serda herman Tabuni tewas karena luka tusukan.

"Belum dipastikan siapa yang menikam, tetapi kemungkinan nanti ketiga orang tersebut akan didalami keterlibatannya dalam masalah pengeroyokannya. Ketiga orang ini sudah ditahan karena kepemilikan senjata tajam, dari sini akan didalami untuk mengarah kepada pengeroyokan itu," tutur dia.

Namun, Jahja meyakini di antara ketiga orang tersebut akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Serda Herman Tabuni. "Mungkin minimal dua orang akan kena," cetus dia.

Baca juga: Redakan Keributan, Seorang Anggota TNI Gugur Diamuk Massa

Serda Herman Tabuni tewas di Terminal Expo Waena, Kota Jayapura, Papua, pada Sabtu malam ketika terjadi keributan antarkedua kelompok warga.

Akibat kejadian tersebut, Serda Herman Tabuni mengalami beberapa luka tusukan di bagian perut dan nyawanya tidak terselamatkan, meski sudah diberikan penanganan di rumah Sakit Dian Harapan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com