Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusakan Kantor Polsek Tambelangan Sampang, 6 Pelaku Masih Diburu

Kompas.com - 27/05/2019, 11:20 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Perburuan pelaku pengerusakan dan pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang terus dilakukan polisi. Setelah mengamankan 6 pelaku, polisi juga mengaku sedang memburu 6 pelaku lainnya.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan mengatakan, 6 pelaku yang diburu salah satunya adalah pelaku penghadangan mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api di kantor Polsek Tambelangan.

"Pelaku ini sengaja menghalangi mobil PMK agar tidak memadamkan api di kantor Polsek yang dibakar," kata Luki, Senin (27/5/2019).

Baca juga: 5 Fakta Polsek Tambelangan Sampang Dibakar Massa, Ulama Bantu Tangkap Pelaku hingga Polsek Dipindah ke Kecamatan

Sementara, dari pelaku yang sedang diperiksa di Mapolda Jawa Timur, 5 di antaranya sudah diterbitkan surat penahanan. Kelimanya yakni, AK, H, HH, S, dan A.

"Pelaku dengan inisial Z masih didalami perannya," ujar Luki.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, selain Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, juga dijerat Pasal 187 KUHP hingga Pasal 200 KUHP.

Keenam pelaku, kata Luki, diamankan di sejumlah pesantren di Sampang, karena pasca-aksi perusakan dan pembakaran, mereka banyak bersembunyi di pesantren-pesantren.

"Alhamdulillah berkat kerja sama yang baik dengan ulama dan pimpinan pesantren, para pelaku berhasil diarahkan untuk menyerahkan diri," ujar dia.

Baca juga: Polsek Tambelangan SampangSementara Pindah ke Kantor Kecamatan

Mapolsek Tambelangan ludes dibakar massa Rabu (22/5/2019) malam. Aksi anarkis tersebut dipicu beredarnya video hoaks di media sosial.

Ada salah satu ulama dikabarkan ditahan polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta. Dalam penyelidikan, polisi menemukan satu kardus bom molotov yang belum digunakan.

Bom molotov yang berupa botol bekas minuman suplemen berisi minyak tanah dan bersumbu itu ditemukan di samping selatan kantor Polsek Tambelangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com