KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) Marselinus YW Petu, meninggal di Rumah Sakit Siloam Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) dini hari.
Pemerintah Kabupaten Ende pun berencana mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama dua hari.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemda Ende Gabriel Dala mengatakan, kebijakan itu berlaku di semua instansi.
"Bendera merah putih dinaikkan setengah tiang selama dua hari yakni mulai Senin (27/5/2019) dan Selasa (28/5/2019),"ungkap Gabriel kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (26/5/2019) malam.
Baca juga: Perjalanan Bupati Ende, Dua Kali Menjabat hingga Meninggal Dunia
Gabriel menyebut, bendera setengah tiang akan dikibarkan di instansi pemerintah, BUMN, sekolah dan kantor milik swasta.
Menurut Gabriel, bendera merah putih dikibarkan setengah tiang, dengan tujuan untuk memberikan penghormatan kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata upacara dan Tata penghormatan.
"Kebijakan ini berlaku se-Kabupaten Ende," ujar Gabriel.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) Marselinus YW Petu, meninggal dunia Minggu (26/5/2019) dini hari.
"Bupati Ende periode 2019-2024 Marselinus YW Petu meninggal di Kota Kupang," ucap Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik dan Pemerintahan Semuel Pakereng melalui pesan multimedia, Minggu pagi.
Baca juga: Bupati Ende Meninggal Saat Kegiatan Golkar di Kupang
Marsel meninggal di Rumah Sakit Siloam Kupang sekitar pukul 02.10 Wita akibat serangan jantung.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan