KUPANG, KOMPAS.com - Bupati Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marselinus YW Petu, meninggal di Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) dinihari.
Marsel meninggal, saat mengikuti kegiatan partai Golkar yang digelar sejak Kamis (23/5/2019) kemarin.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTT Melki Laka Lena mengatakan, saat rapat yang digelar di Kupang, Marselinus sempat menyinggung soal wisata sejarah Pancasila dan Presiden Soekarno di Ende.
Selain itu, lanjut Melki, dalam rapat DPD Partai Golkar melalui laporan tertulis yang dibacakan, Marselinus memberikan catatan tentang pencapaian suara dan kursi di Ende dan NTT juga rekomendasi untuk kerja politik Golkar ke depan.
"Dalam perbincangan lisan menyongsong acara hari lahir Pancasila 1 Juni, Pak Marsel (sapaan akrab Marselinus), selalu cerita dengan penuh semangat rencananya untuk menggalakkan wisata sejarah Pancasila dan Bung Karno di Ende," kata Melki kepada Kompas.com di Kupang, Minggu siang.
Baca juga: Bupati Ende Meninggal Saat Kegiatan Golkar di Kupang
Menurut Melki, keluarga besar Partai Golkar NTT berduka yang mendalam atas kepergian Marsel Petu yang juga adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ende dan juga Bupati Ende dua periode.
Melki menyebut, Marsel sudah banyak berbuat bagi Ende dan Partai Golkar secara khusus sejak tahun 2006.
Marsel kata Melki, secara konsisten mendorong Ende sebagai kota dan rahim Pancasila.
Sejak menjabat sebagai Bupati Ende pada periode pertama sampai saat ini, Marsel sungguh mengajak keterlibatan berbagai pihak, untuk menggalakan pariwisata Ende sebagai Kota lahirnya Pancasila.
"Bahkan sampai semalam sebelum berpulang, tema yang sama dibahas dengan serius. Kami seluruh keluarga besar Golkar se NTT mendoakan Pak Marsel dilapangkan jalan ke surga dan keluarga diberi kekuatan dan ketabahan," ujarnya.
Baca juga: Jenazah Bupati Ende Diterbangkan dari Kupang dengan Jet Pribadi Gubernur NTT
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan