"Izin cuti silakan, tapi kalau sudah waktunya masuk, ya masuk," kata dia.
Baca selengkapnya: Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran.
Menurut Edy, mobil dinas digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.
"Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh," kata Edy, Senin (20/5/2019).
Edy mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik.
"Sudah menerima surat edaran," ungkapnya.
Baca selengkapnya: ASN Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Pemerintah Provinsi Riau melarang setiap ASN mengunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
"Oleh karena itu, kami tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," tambah Syamsuar.
Baca juga: Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.
"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.
Baca juga: Risma Larang ASN Surabaya Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran
Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.