Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Beri Peringatan, Masih Bolehkah PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik?

Kompas.com - 26/05/2019, 08:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

"Izin cuti silakan, tapi kalau sudah waktunya masuk, ya masuk," kata dia.

Baca selengkapnya: Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

 

3. Gubernur Edy Rahmayadi melarang keras 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran.

Menurut Edy, mobil dinas digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.

"Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh," kata Edy, Senin (20/5/2019).

Edy mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat tidak memakai mobil dinas untuk mudik.

"Sudah menerima surat edaran," ungkapnya.

Baca selengkapnya: ASN Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

 

4. ASN di Riau tak diizinkan pakai mobil dinas

Gubernur Riau Syamsuar usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Gubernur Riau Syamsuar usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Pemerintah Provinsi Riau melarang setiap ASN mengunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

"Oleh karena itu, kami tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," tambah Syamsuar.

Baca juga: Pemprov Riau Larang ASN Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

 

5. Wali Kota Risma larang mobil dinas dipakai untuk mudik

Wali Kota Surabaya Tri RismahariniKOMPAS.com/GHINAN SALMAN Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan seluruh kendaraan dinas tidak boleh digunakan pada hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2019 atau 1 Syawal 1440 Hijriah.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, M Fikser membenarkan keputusan yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

"Nanti mobil dinas itu harus diserahkan atau dikumpulkan di beberapa titik parkir yang disediakan. Terakhir pada Jumat (31/5/2019) mendatang sampai jam 17.00 WIB," kata Fikser kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

"Bu Wali Kota Risma tegas melarang ini. Makanya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pada saat libur panjang," imbuhnya.

Baca juga: Risma Larang ASN Surabaya Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran

 

Sumber: KOMPAS.com (Ghinan Salman, Citra Indriani, David Oliver Purba, Acep Nazmudin, Perdana Putra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com