Kasat Resnarkoba AKP Budi Nasuha Waruhu mengatakan, ketika penyergapan, mereka melihat ada lima orang pelaku di sekitaran truk.
Namun, saat hendak ditangkap dua orang melarikan diri ke arah timur dan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan.
Disebutkan Budi, dalam penangkapan itu petugas menemukan hal berbeda dari penangkapan-penangkapan sebelumnya.
Saat digeledah, barang bukti ditemukan dalam kemasan dan jumlah berbeda. Sehingga dicurigai barang haram itu milik beberapa orang bandar yang ditumpuk menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta.
“Kita sinyalir ini bukan milik satu orang. Karena biasanya kalau penangkapan ganja itu bentuk dan tempatnya rata-rata sama. Tetapi ini tidak, ada yang kemasan 1 kilo dan juga 2 kilo. Artinya kalau beda bentuk proses pengepakannya terjadi di dua tempat,” jelas Budi.
Baca Juga: Kelabui Petugas, 1 Ton Ganja Disembunyikan di Sasis Truk Fuso
Budi menjelaskan, jumlah ganja kering dari dua kemasan yang disita dari dalam mobil truk tersebut yaitu 210 bal ganja seukuran (bungkusan) 1 kilogram, dan 150 bal ganja bungkusan 2 kilogram.
Lalu di dalam truk masing-masing barang bukti ini dimasukkan ke dalam enam karung besar warna putih dengan total keseluruhan berjumlah 1,10 ton.
“Barang bukti dalam jumlah besar ini kita duga dimainkan oleh BO dan L yang merupakan kakak-beradik. Dua hari sebelum penangkapan berlangsung kita sudah tahu bakalan ada transaksi besar antarprovinsi,” ujar Budi.
Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering itu dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) di Gampong Gle Genting, Peukan Bada.
NO sebagai sopir mengaku barang bukti itu akan di bawa ke Jakart. Namun, dia tidak mengetahui alamat yang hendak dituju setiba di sana.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Sabu 1 Ton Diadili di Batam
Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering ini milik L yang kini menjadi buronan polisi.
NO mengaku mendapat upah sebanyak Rp 300.000 dari setiap bungkusan apabila barang bukti tiba ke Jakarta.
RA juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat barang ke dalam truk. Sementara BO dijanjikan upah Rp 1 juta. Namun, bayaran akan diserahkan saat Lebaran.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Kronologi Pengungkapan 1 Ton Ganja yang Disembunyikan di Sasis Truk
Sumber: KOMPAS.com (Daspriani Y Zamzami)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.