Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, Dua Pria Lansia Dibekuk

Kompas.com - 24/05/2019, 06:07 WIB
Ari Himawan Sarono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap dua kakek yang berbuat tidak senonoh kepada para korbannya yang masih di bawah umur.

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (24/5/2019).

Pertama, polisi menangkap tersangka Khasani (58) warga Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, yang bekerja setiap hari sebagai pengemis.

Saat melakukan pekerjaannya mengemis di wilayah Desa Siwalan, daerah yang bertetangga dengan desa asalnya, ia terpikat dengan korbannya yang masih berusia 13 tahun.

Baca juga: Pria 50 Tahun 2 Kali Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Di hadapan polisi, tersangka mengaku mencium dan meraba bagian tubuh korban. Saat itu keadaan rumah korban dalam keadaan sepi.

"Tiba-tiba kepengen saja Pak," kata Khasani.

Apa yang dilakukan pelaku langsung diketahui warga karena korban berteriak dan menangis. Tak butuh waktu lama, Khasani langsung diamankan warga.

Sementara, Kusnoyo (72), harus berhadapan dengan polisi karena melakukan perbuatan cabul kepada tiga korbannya yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming diberi uang jajan Rp 2.000 kepada tiga korbannya yang masih berusia 7, 6, dan 7 tahun.

Aksi bejat itu dilakukannya di rumahnya di Desa Pantirejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

"Ketiga korban merupakan teman cucu saya," ujar Kusnoyo, saat diinterogasi.

Baca juga: Ketagihan Pornografi, Ayah di Singapura Cabuli Putri Kandungnya

Kusnoyo ditangkap polisi karena adanya laporan atas perbuatannya yang melakukan tindakan cabul kepada tiga bocah yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Hery Heriyanto mengaku, dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

"Kami juga mengamankan sepeda milik Khasani yang bekerja sebagai pengemis, guna mempertanggunjawabkan perbuatannya, tersangka Kusnoyo dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Pasal 81 Ayat (2) dan (4) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara Khasani juga kami jerat dengan UU Perlindungan Anak," ujar Hery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com