Dibekukan sementara
Terkait kasus Dwi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, Agus Patria mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan membekukan sementara perusahaan yang memberangkatkan Dwi.
"Jadi, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, sementara perusahaan ini kami bekukan. Senin (20/5/2019) mulai kami bekukan," kata Agus, saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (23/5/2019).
Menurut Agus, mencabut sementara izin operasional perusahaan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar jangan sampai kasus seperti dialami Dwi terulang kembali.
Agus mengatakan, Disnakertrans sebagai pihak pemberi izin telah memerintahkan staf untuk memeriksa perusahaan penyalur TKI itu untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.
Baca juga: TKW Asal Ciamis Tewas akibat Apartemennya Terbakar di Jepang
Jika terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka izin akan dicabut dan perusahaan ini tidak boleh lagi beroperasional di NTB.
"Kalau memang perusahaan terbukti bersalah, ya seterusnya dia tidak boleh operasional di NTB. Tapi, kalau ternyata bukan kesalahan mereka, itu kami cabut, dikembalikan lagi," terang Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.