KOMPAS.com - Satreskrim Polres Purworejo mengamankan empat orang penjudi, Kamis(23/5/2019). Salah satu penjudi yang diamankan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Listiawan mengatakan, awalnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Purworejo yang sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah kosong di Desa Krandegan sering kali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebegan di rumah kosong dan didapati ada empat pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis remi.” ujar Haryo.
Baca juga: Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap
Empat pelaku perjudian tersebut yakni Pranowo (43), Khusen (48), Ali Murtadho (55) dan Binarto (60).
Keempat pelaku yang ditangkap semuanya adalah warga Desa Krandegan Kecamatan Bayan.
Dari ke empat pelaku, salah satunya merupakan PNS Perpustakaan di sebuah SMA di Purworejo.
Baca juga: Penjelasan BRI Terkait Dugaan Pegawainya Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online
Haryo menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya, berupa kartu remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah.
Kini keempat pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan dan dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: PNS di Purworejo Ikut Terjaring Polisi Saat Asik Main Judi Remi di Rumah Kosong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.