Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Desak Kepsek SMAN 1 Sembalun Luluskan Siswanya

Kompas.com - 23/05/2019, 23:08 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan NTB telah menemui Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun, Sadikin Ali, untuk meminta klarifikasi terkait tidak lulusnya seorang siswa SMAN 1 Simbalun, Aldi Irpan.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman meminta Sadikin untuk membatalkan keputusannya dan meluluskan Aldi.

Aldi sebelumnya diduga tidak diluluskan karena bersikap kritis terhadap sekolahnya.

"Kami sudah panggil Kepseknya, guru gurunya, dan alhamdullilah semua jadi terbuka.  Secepatnya kepsek akan melaksanakan rapat Dewan Guru, membatalkan keputusannya. Kita tunggu saja Sabtu ini ya," kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan NTB Sahabuddin, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Kasus Siswa Tak Diluluskan Akibat Protes di Facebook, Dikbud NTB Mengaku Hormati Keputusan Kepsek

Sahabuddin mengatakan, langkah itu diambil Ombudsman setelah Aldi Irpan, keluarga, beserta sejumlah lembaga yang mendampinginya, mengadu ke Ombudsman.

Aldi dan tim pendamping serta keluarga ketika itu berharap Ombudsman bisa memberikan solusi dan mediskresi atau membatalkan keputusan sepihak kepala sekolah SMAN 1 Sembalun, yang tidak meluluskan Aldi.

Aldi yang didampingi Biro Konsultsi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram (BKBH Unram), Aliansi Gerkan Reforma Agraria (AGRA) dan Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), menyerahkan sejumlah data dan dokumen yang diharapkannya bisa meringkan sanksi berat terhadap Aldi.

Dokumen yang diserahkan seperti dokumen raport selama tiga tahun bersekolah di SMAN 1 Sembalun. Dalam dokumen itu Aldi tercatat selama tiga tahun belajar, Aldi selalu masuk 10 besar atau dengan nilai yang baik, termasuk penilaian sikap terhadap dirinya dari wali kelas X hingga XII adalah baik bahkan sangat baik.

"Kami menerima laporan dari Aldi dan keluarganya dan akan segera menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan investigasi ke sekolah Aldi di SMAN 1 Sembalun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, serta meminta keterangan lengkap dari Aldi Irpan sendiri secara detail, guru gurunya serta siswa SMAN 1 Sembalun lainnya yang mengetahui kasus dan apa saja yang dialami aldi selama 3 tahun bersekolah," kata Sahabuddin.

Yan Mangandar dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH Unram) mengatakan, pihaknya  bersama lembaga lainnya yang mendampingi Aldi  akan berupaya agar keputusan kepala sekolah bisa dibatalkan.

Yan juga kecewa dengan lambatnya upaya penyelamatan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.

"Apa yang terjadi ini sebenarnya preseden buruk bagi pendidikan di NTB. Sayang sekali langkah Dikbud sangat lambat dalam mengatasinya. Semestinya tak perlu berpikir panjang untuk menentukan sikap atas kebijakan yang salah dari Kepala sekolah, yang tidak meluluskan anak didiknya, karena kesalahan yang dibuat buat guru BK dan kepala sekolahnya," kata Yan. 

Soleha, tim pendampi Aldi dati Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) mengharapkan perjuangan Aldi tidak sia-sia untuk mendapatkan ijazah SMAnya.

"Kami yang mendampingi tak menginginkan ada Aldi Aldi lainnya. Sikap arogan kepsek ini harus segera dihentikan dan yang memiliki kewenangan seperti Dikbud NTB lah yang bisa mengambil sikap tegas, bukan justru membenarkan tindakan kepsek yang mencoreng dunia pendidikan di NTB," kata Soleha.

Atas semua upaya yang dilakukan sejumlah pihak yang bersimpati padanya, Aldi sangat bersyukur.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com