“Barang bukti dalam jumlah besar ini kita duga dimainkan oleh BO dan L yang merupakan kakak-beradik. Dua hari sebelum penangkapan berlangsung kita sudah tahu bakalan ada transaksi besar antarprovinsi,” ujar Budi.
Dari keterangan ketiga tersangka, ganja kering itu dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5/2019) di Gampong Gle Genting, Peukan Bada. NO sebagai sopir mengaku barang bukti itu akan di bawa ke Jakarta namun dia tidak mengetahui alamat yang hendak dituju setiba di sana.
Dari keterangan ketiganya, ganja kering ini milik L yang kini menjadi buronan polisi. NO mengaku mendapat upah sebanyak Rp 300.000 dari setiap bungkusan apabila barang bukti tiba ke Jakarta.
RA juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat barang ke dalam truk. Sementara BO dijanjikan upah Rp 1 juta. Namun, bayaran akan diserahkan saat Lebaran.
Kini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.