Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Penyiar Radio Ditangkap Polisi

Kompas.com - 23/05/2019, 18:31 WIB
Aam Aminullah,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Penyiar radio swasta di Kota Bandung berinisial DP (31) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat.

Pemuda asal RT 003 RW 007, Dusun/Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ini, diamankam karena menyebar kebencian dengan me-repost informasi hoaks pasca unjuk rasa 22 Mei di Jakarta.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, DP ditangkap karena terbukti menyebarkan informasi hoaks.

Baca juga: 6 Hoaks dan Cek Fakta Kerusuhan 22 Mei 2019, Brimob China hingga Ambulans Gerindra

Postingan hoaks tersebut, kata Hartoyo, diunggah di media sosial Facebook pribadi miliknya dengan nama akun DP.

"Tersangka me-repost postingan milik orang lain kemudian membumbuinya dengan komentar pribadinya yang juga provokatif pasca kerusuhan pertama oleh perusuh di Jakarta pada 22 Mei dini hari kemarin," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (23/5/2019) sore.

Hartoyo menuturkan, tersangka DP sebelumnya memposting tiga informasi hoaks berikut video yang disebut oleh tersangka terjadi pada 22 Mei dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Sesuatu tidak benar ditambahin lagi tidak benar. Akan menimbulkan kebencian baru. Ini sangat jahat sekali. Menyebarkan kebencian dan mengajak orang untuk terhasut, hal yang dilalukannya ini merupakan bentuk fanatisme sempit," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Jatim: Video Hoaks Jadi Pemicu Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang

Hartoyo menyebutkan, sebelumnya tersangka telah menghapus seluruh postingan hoaksnya tersebut.

Namun, sebelum dihapus tersangka, jajaran Polres Sumedang telah berhasil melakukan screenshot Facebook tersangka.

Hartoyo menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari screenshot status hoaks tersangka dan handphone milik tersangka.

"Tersangka dijerat UU ITE Pasal 45 junto Pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Jadi ini tidak main-main. Kami imbau warga Sumedang untuk lebih bijak bermedsos. Tidak asal posting atau repost status yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," jelasnya.

Baca juga: Cegah Sebaran Hoaks, Pemerintah Batasi Akses di WhatsApp

Sementara itu, DP mengaku menyesali perbuatannya. Ia memosting tiga status hoaks berikut ujaran kebencian pasca unjuk rasa 22 Mei itu karena emosi sesaat.

"Emosi sesaat, saya repost, spontanitas karena kemarahan yang terjadi begitu saja dan akhirnya saya posting. Sebelum saya ditangkap, tiga status itu sebenarnya sudah saya hapus. Karena saya merasa ini dari sumber yang dari tidak valid dan menyesal pernah memostingnya. Ini keteledoran luar biasa, jadi pelajaran berharga buat saya," ucapnya.

Dengan postingannya itu, DP mengaku dirinya tidak berniat untuk memprovokasi tapi justru orang yang terpovokasi.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia, khususnya kepada seluruh jajaran kepolisian. Tidak ada niat saya untuk memprovokasi tapi status itu saya buat justru karena saya terprovokasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com