PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Periode 2009-2014, belum mengembalikan mobil dinas meskipun tak lagi terpilih.
Hal itu terungkap setelah adanya supervisi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Palembang.
Kepala BPKAD Palembang Hoyin Rizmu mengatakan, dari catatan mereka ada lima unit kendaraan roda empat serta enam unit kendaraan roda dua yang saat ini tercatat sebagai aset Pemkot Palembang belum dikembalikan.
"Dari laporan Sekwan DPRD Kota Palembang, ada dua mobil yang belum dikembalikan dan itu aset milik pemerintah kota," kata Hoyin, Kamis (23/5/2019).
Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Riau Enggan Pulangkan Mobil Dinas
Mobil jenis minibus itu sebelumnya dipinjamkan Pemkot Palembang sebagai kendaraan operasional anggota dewan. Namun, setelah masa pinjam itu habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
"Kita sudah surati supaya cepat dikembalikan, karena itu memang aset Pemkot Palembang," ujarnya.
Baca juga: Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Gerindra Divonis 1 Bulan Penjara
Selain itu, BPKAD Palembang juga mendapati lahan milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh pihak lain. Lahan seluasa 1,3 hektare tersebut, tersebar dibeberapa titik.
"Sekarang sedang kita tindak lanjuti soal lahan Pemkot yang dikuasi pihak lain. Berkasnya masih disiapkan,"jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.