Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Mantan Anggota DPRD Palembang Belum Kembalikan Mobil Dinas

Kompas.com - 23/05/2019, 16:53 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Periode 2009-2014, belum mengembalikan mobil dinas meskipun tak lagi terpilih. 

Hal itu terungkap setelah adanya supervisi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pengelolaan Keuangan  dan Aset Daerah (BKAD) Palembang.

Kepala BPKAD Palembang Hoyin Rizmu mengatakan, dari catatan mereka ada lima unit kendaraan roda empat serta enam unit kendaraan roda dua yang saat ini tercatat sebagai aset Pemkot Palembang belum dikembalikan.

"Dari laporan Sekwan DPRD Kota Palembang, ada dua mobil yang belum dikembalikan dan itu aset milik pemerintah kota," kata Hoyin, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Riau Enggan Pulangkan Mobil Dinas

Mobil jenis minibus itu sebelumnya dipinjamkan Pemkot Palembang sebagai kendaraan operasional  anggota dewan. Namun, setelah masa pinjam itu habis, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Kita sudah surati supaya cepat dikembalikan, karena itu memang aset Pemkot Palembang," ujarnya.

Baca juga: Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Gerindra Divonis 1 Bulan Penjara

Selain itu, BPKAD Palembang juga mendapati lahan milik Pemkot Palembang yang dikuasai oleh pihak lain. Lahan seluasa 1,3 hektare tersebut, tersebar dibeberapa titik.

"Sekarang sedang kita tindak lanjuti soal lahan Pemkot yang dikuasi pihak lain. Berkasnya masih disiapkan,"jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com