Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Main Judi Bola Guling di Lokasi Biliar, 2 Warga Kota Kupang Ditangkap

Kompas.com - 23/05/2019, 10:27 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membekuk dua orang warga Kota Kupang, karena kedapatan bermain judi bola guling.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT Kompol Alexander Aplunggi, mengatakan, dua orang pelaku itu bernama Efron Albersob Banobe (35) dan Marthen Wadu Mata (36).

"Keduanya ini ditangkap karena bermain judi bola guling di tempat permainan biliar di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang," kata Alexander, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Kamis (23/5/2019).

Baca juga: Penjelasan BRI Terkait Dugaan Pegawainya Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online

Kejadian itu, lanjut Alexander, bermula ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat terkait penjudian itu.

"Usai menerima laporan, anggota kemudian bergerak cepat dan turun ke lokasi dan menangkap dua orang yakni berperan sebagai bandar dan konjak (Pembantu bandar)," ungkap dia.

Saat melakukan penangkapan itu, kata Alexander, para pemain yang lainnya melarikan diri, sehingga pihaknya hanya menangkap dua pelaku itu.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda NTT untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.

Selain dua orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu meja bola guling, satu lembar papan layar angka meja bola guling, satu bola karet berukuran kecil, satu lembar kain pembersih, kayu penyanggah, botol bedak, tas dan uang sebesar Rp 513.000.

Baca juga: Ini Modus Oknum Pegawai BRI Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi Online

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku baru pertama kali berjudi. Namun, kami tetap akan melakukan pengembangan atas kasus ini," ujar dia.

Alexander pun mengimbau kepada warga Kota Kupang, baik itu masyakat hingga pejabat untuk menghindari permainan judi maupun kejahatan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com