KPK mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan Lebaran.
Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.
Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat Lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
KPK juga mengingatkan PNS dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi terkait perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.
Apalagi, jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Imbauan ini sudah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi. Surat itu diterbitkan tanggal 8 Mei 2019.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul: Gubernur Edy Minta Pejabat Pemprov Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.