Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Sumut Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

Kompas.com - 22/05/2019, 16:57 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengimbau seluruh pejabat Pemprov Sumut tidak menggunakan mobil dinas saat bermudik atau pulang kampung saat Lebaran.

Mobil dinas, kata Edy, digunakan untuk kegiatan operasional kedinasan.

"Tapi kalau dipakai di dalam kota dan tidak pada kegiatan mudik boleh," kata Edy, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi Menang Tipis Atas Prabowo di Sumut

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.

Edy Rahmayadi mengatakan, sudah menerima surat edaran dari KPK untuk mengimbau seluruh pejabat memakai mobil dinas untuk mudik.

"Sudah menerima surat edaran," jelasnya.

Kepala Biro (Karo) Humas Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Mudzakir mengatakan, ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas menyangkut kepentingan pribadi.

"Tidak boleh memakai mobil dinas saat berlebaran untuk mudik," katanya.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu kepada surat edaran yang dilayangkan oleh KPK.

"Kami mengacu kepada SE KPK," kata dia.

Baca juga: Hasil Pileg Sumut: Tifatul Sembiring hingga Djarot Saiful Hidayat Lolos ke Senayan, Jansen Sitindaon Gagal

Surat edaran yang beredar kepada seluruh pemerintahan provinsi, Nomor 365/3814/SJ Tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.

"Berdasarkan surat itu kami melarang ASN memakai kendaraan dinas untuk bepergian," jelasnya.

Mudzakir juga mengatakan, jika ada ASN yang ketahuan memakai mobil dinas, akan ada sanksi yang diberlakukan, yaitu mulai dari etika disiplin pegawai.

"Berarti pelanggaran disiplin. Nanti sanksinya terkait dengan apa yang pelanggaran yang dilakukannya," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com