Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Menangis Usai Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/05/2019, 14:50 WIB
Farid Assifa

Editor

CIREBON, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Sunjaya Purwadisastra tampak menangis saat mendengarkan amar putusan yang disampaikan hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya tampak menangis sesenggukan saat Fuad Muhammadi, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, membacakan amar putusan. Sunjaya sesenggukan dengan kepala menunduk. Fuad sempat menegurnya.

"Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya," ujar Fuad.

Kepala Sunjaya pun tampak kembali tegak.

Baca juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam pertimbangannya‎, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.

Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Sunjaya dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.

Hakim pun mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.

Sementara itu, dalam pembelaannya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk koordinasi para pemimpin daerah, dari kapolres, kepala kejari, ketua DPRD, hingga unsur lain. Menurut Sunjaya, uang itu juga digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.

Hanya, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.

Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi.

"Bahwa terdakwa dianggap sengaja menerima uang tersebut karena sudah jadi kebiasaan menerima uang-uang promosi," kata hakim.

Masih menangis, Sunjaya hanya mengangguk saat Fuad menanyakan apakah akan upaya hukum banding. Tidak hanya itu, Sunjaya tetap menangis saat menyalami hakim dan jaksa seusai putusan dibacakan.

Baca juga: Ridwan Kamil Lantik Imron Rosyadi Jadi Plt Bupati Cirebon

Jaksa KPK Iskandar Marwanto seusai sidang mengatakan tim jaksa akan melapor kepada pimpinan dulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dibandingkan tuntutan.

"Kami lapor pimpinan dulu. Memang vonisnya lebih rendah, tapi putusannya tadi melebihi dua pertiga. Kemungkinan kami menerima, tapi kepastiannya menunggu pimpinan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com