CIREBON, KOMPAS.com — Bupati nonaktif Sunjaya Purwadisastra tampak menangis saat mendengarkan amar putusan yang disampaikan hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (22/5/2019).
Sunjaya tampak menangis sesenggukan saat Fuad Muhammadi, ketua majelis hakim yang memimpin sidang, membacakan amar putusan. Sunjaya sesenggukan dengan kepala menunduk. Fuad sempat menegurnya.
"Saudara jangan menunduk, perhatikan amar putusannya," ujar Fuad.
Kepala Sunjaya pun tampak kembali tegak.
Baca juga: Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Sunjaya terbukti menerima suap/gratifikasi dari ASN Pemkab Cirebon yang hendak promosi jabatan dengan memberikan uang mulai dari Rp 10 juta hingga 50 juta secara berulang dengan total Rp 1,7 miliar lebih.
Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Sunjaya dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak bisa dibayar, diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Hakim pun mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun sejak menjalani pidana pokok.
Sementara itu, dalam pembelaannya, Sunjaya berdalih bahwa ia terpaksa menerima uang itu untuk koordinasi para pemimpin daerah, dari kapolres, kepala kejari, ketua DPRD, hingga unsur lain. Menurut Sunjaya, uang itu juga digunakan untuk pengamanan LSM dan ormas.
Hanya, dalam pertimbangannya, hakim mengenyampingkan alasan tersebut dan menganggapnya bukan alasan pembenar.
Selama menjabat, Sunjaya juga tidak melarang anak buahnya untuk tidak memberikan gratifikasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.