Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/05/2019, 14:30 WIB
Farid Assifa

Editor

CIREBON, KOMPAS.com - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis 5 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (22/5/2019).

Sunjaya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana Pasal 12 huruf b‎ Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta dengan ketenuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurujngan selama 5 bulan," ujar Fuad Muhammadi, ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Vonis hakim lebih rendah di‎banding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 7 tahun. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak tertentu pada Sunjaya.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipillih 5 tahun sejak jalani pidana pokok," ujar dia.

Baca juga: Ridwan Kamil Lantik Imron Rosyadi Jadi Plt Bupati Cirebon

Sunjaya dinilai terbukti menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Menurut jaksa, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.

Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS yang hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik.

Adapun besarannya untuk jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta. Sementara untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon IIIA sebagai sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Praktik demikian diakui oleh terdakwa karena melanjutkan kebiasaan bupati sebelumnya. Praktik yang dilakukan tersebut menunjukkan adanya kesadaran dan keinsyafan terdakwa yang menghendaki adanya penerimaan dari proses promosi pegawai di Kabupaten Cirebon," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Dituntut 7 Tahun Penjara

 

Sunjaya dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra Divonis 5 Tahun Penjara 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com