Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Guru PNS Sebar Konten Pengeboman Massal di Jakarta, Sering Dikeluarkan dari WAG hingga Berdalih HP "Error"

Kompas.com - 22/05/2019, 13:31 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Oknum guru mata pelajaran Agama Islam di Garut, AS (54), meminta maaf karena telah menyebarkan konten undangan pengeboman massal di Jakarta.

AS mengaku telepon genggam miliknya eror dan saat menerima pesan tentang konten tersebut "tak sengaja" terkirim.

Hal itu disampaikan dirinya saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut pada hari Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, AS juga diketahui sering dikeluarkan dari WhatsApp Group (WAG) karena dianggap sering share pesan provokatif.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dapat share pesan dari WAG Prabowo-Sandi

Ilustrasi WhatsAppPhoneArena Ilustrasi WhatsApp

AS mengaku, dirinya mendapat share pesan ajakan pengeboman massal Jakarta dari grup Prabowo-Sandi yang ada di HP-nya.

“Kalau atas nama (pengirimnya) saya lupa, waktu itu yang mengundang masuk grup (Prabowo-Sandi) juga saya tidak kenal,” jelasnya.

AS mengaku, dirinya tidak memiliki kedekatan dengan tim relawan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Namun AS mengakui, dirinya pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi.

“Ya (pendukung Prabowo-Sandi), sebagai masyarakat biasa, saya berhak juga mendukung ke mana saja,” katanya.

Baca Juga: Sebar Video Hoaks "People Power" di Medan, Pria Ini Ditangkap

2. Polisi bantah alasan AS gara-gara HP eror

Pesan whatsapp yang disebar guru ASKOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Pesan whatsapp yang disebar guru AS

AS mengaku, saat membaca share pesan ajakan pengeboman massal Jakarta dari grup Prabowo-Sandi, HP-nya tiba-tiba error dan pesan tersebut terlanjur tersebar.

“Sebenarnya saya waktu itu belum betul-betul membaca dan tidak bermaksud menge-share, cuman handphone (HP) error, sehingga ada masuk pesan terjadi pengiriman pesan,” katanya kepada wartawan di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko membantah jika AS menyebar pesan secara tidak sengaja karena HP error.

Menurutnya, lewat rekam jejak digital, diketahui penyebaran pesan tersebut dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: Ketum PP Muhamamdiyah Imbau Masyarakat Tak ke Jakarta untuk Ikut Aksi 22 Mei

3. Kebiasaan mengirim pesan provokatif, AS sering di "usir" dari WAG

IlustrasiREUTERS/ Dado Ruvic Ilustrasi

Trunoyudho menjelaskan, dari hasil penyelidikan rekam jejak digital, diketahui AS menyebarkan pesan itu secara sengaja.

“Masa HP error pesannya bisa terkirim sampai ke enam grup WhatsApp, ini nanti kami dalami juga rekam jejak digitalnya,” jelasnya.

Trunoyudho menuturkan, dari rekam jejak digital, pelaku juga diketahui beberapa kali dikeluarkan dari grup-grup WhatsApp yang diikutinya karena pelaku memang sering membagikan konten-konten pesan yang provokatif.

“Dia juga dikeluarkan dari grup-grup WhatsApp karena membagikan konten begitu,” katanya.

Baca Juga: HP "Error", Alasan Guru Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta ke Grup WA

4. AS minta maaf karena sebarkan konten bom massal di Jakarta

Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Polisi mengamankan pendemo yang rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu (22/5/2019). Bentok terjadi setelah massa dipukul mundur dari kericuhan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) malam.

Asep mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya hingga membuat resah masyarakat Indonesia.

“Saya Asep Sopian meminta maaf atas share saya yang sudah dilakukan dan meresahkan masyarakat Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Asep mengaku dirinya bukan pembuat pesan tersebut dan membagikan konten tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri, tapi karena ponsel miliknya eror.

Baca Juga: Usai Pembakaran Pos Polisi, Wali Kota Pontianak Imbau Warga Tetap Jalani Aktivitas Seperti Biasa

5. Dijerat UU ITE, polisi dalami kasus AS

Kapolres Garut AKBP Budi Satria wiguna saat diwawancara Rabu (22/5/2019)Kompas.com/ARI MAULANA KARANG Kapolres Garut AKBP Budi Satria wiguna saat diwawancara Rabu (22/5/2019)
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menegaskan akan mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.

Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, AS ditangkap di rumahnya di Kampung Jatijajar Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu pada Sabtu (18/5/2019).

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS.

Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Baca Juga: Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan

Sumber: KOMPAS.com (Ari Maulana Karang)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com