Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculkan Efek "Fly", 16 Kilogram Daun Khat dari Ethiopia Disita Bea Cukai

Kompas.com - 21/05/2019, 18:21 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Sebanyak 16 kilogram daun khat (Chara edulis) dari Ethiopia diamankan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kuala Namu dan P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara beberapa hari yang lalu.

Daun khat merupakan barang narkotika golongan I dan disebut yang pertama kali masuk ke Sumatera Utara.

Hal tersebut terungkap dalam siaran pers yang digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kuala Namu, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Daun Khat Asal Ethiopia

Kepala Kantor KPPBC Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan, daun khat itu terbungkus dalam dua karton.

Pengungkapan ini, menurutnya, diawali dari analisa data terhadap dua barang kiriman dengan penerima yang berbeda yang tiga pada Kantor Sentral Pengolahan Pos Medan pada tanggal 9 Mei 2019 yang dalam Consignment Note (CN) diberitahukan berisi cloth (pakaian).

Kemudian, dari hasil image X-ray, barang tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan fisik secara manual dengan membuka barang kiriman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan masing-masing terdiri dari 4 bungkus plastik berwarna merah muda berisi barang berupa daun kering berwarna hijau dan berbau.

Selanjutnya, barang tersebut dibawa uji laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas II Medan dan hasilnya, kedua barang tersebut adalah positif daun khat.

Dari situ, Tim P2 Bea Cukai Kuala Namu dan Tim P2 Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Utara serta Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa berkoordinasi dengan Diresnarkoba Polda Sumatera Utara.

"Untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Kota Medan (Helvetia) dan Tanjung Balai Asahan. Untuk yang di Helvetia, sampai saat ini masih pengembangan. Dan yang di Tanjung Balai Asahan, tim sudah mengamankan seorang laki-laki bernama Has (46)," katanya.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, Has diduga melakukan pelanggaran tindak pidana UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 20/1995 tentang Kepabeanan dan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Baca juga: Tumbuh Subur di Kawasan Puncak, Tanaman Khat Dimusnahkan

Dalam siaran pers tersebut, hadir Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia, Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut Frengky Yusandy, dan Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjend Pol Atrial.

Dijelaskan Oza Olavia, pengungkapan kasus ini pada 15 Mei dan 27 Mei 2019 ini merupakan yang pertama kali di Sumatera Utara melalui kantor pos.

"Daun ini kalau di asalnya sana, dimakan seperti nyusur atau menyirih, nanti keluar zat katinon atau katin, itu yang memberi efek fly," kata Oza Olavia.

Menurutnya, pengungkapan ini tidak lepas dari sinergitas KPPBC TMP B Kuala Namu, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Ditres Narkoba Polda Sumut, dan Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa dan instansi lainnya.

"Dan ini adalah tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman pada 7 Mei lalu untuk pencegahan kejahatan narkotika di pelabuhan udara dan laut," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com