PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Petugas kepolisian melepaskan Khoiru Ruman, warga Probolinggo yang ditangkap karena tidak mengembalikan ponsel yang ditemukannya. Ruman menyimpan ponsel tersebut selama enam bulan.
Permintaan itu diajukan istri Ruman, Supriya (38), karena kondisi keluarga itu miskin dan punya tiga anak untuk dinafkahi.
Permintaan Supriya akhirnya terkabul. Polisi yang berupaya mendamaikan korban dan pelaku.
Polres Probolinggo Kota resmi membebaskan Ruman, Selasa (21/5/2019).
Ruhaiman, pemilik ponsel, akhirnya memaafkan Ruman.
“Saya sudah memaafkan Ruman. Saya minta polisi membebaskannya, yang penting hape saya kembali," kata Ruhaiman di Mapolresta, Selasa.
Baca juga: Simpan HP Temuan Selama 6 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ruman mengaku memang ingin memiliki ponsel milik Ruhaiman. Niatan itu muncul karena anaknya sangat suka bermain game di ponsel android itu.
“Ponsel saya temukan di pasar baru. Pemilik menghubungi empat (kali) tapi tidak saya terima. Saya salah dan menyesal," ujarnya.
Baca juga: Pilot yang Ditangkap karena Ujaran Kebencian Ditetapkan Jadi Tersangka
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya sudah membebaskan Ruman dengan berbagai syarat.
Menurutnya, pemilik ponsel laporan kehilangan, bukan delik aduan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.