Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Penyebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta 22 Mei Minta Maaf

Kompas.com - 21/05/2019, 13:45 WIB
Ari Maulana Karang,
Rachmawati

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – AS (54), guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di Garut, atas nama pribadi dan profesinya sebagai guru, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena telah menyebarkan konten undangan pengeboman massal di Jakarta pada 22 Mei 2019.

Hal ini disampaikan Asep kepada wartawan, Selasa (21/5/2019) siang di Mapolres Garut usai jumpa pers.

Baca juga: Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan

Dengan kepala tertunduk, Asep mengaku menyesal atas apa yang telah dilakukannya hingga membuat resah masyarakat Indonesia.

“Saya Asep Sopian meminta maaf atas share saya yang sudah dilakukan dan meresahkan masyarakat Indonesia,” katanya.

Meski demikian, Asep mengaku dirinya bukan pembuat pesan tersebut dan membagikan konten tersebut bukan atas kehendak dirinya sendiri, tapi karena ponsel miliknya eror. Namun dirinya tetap mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Baca juga: HP Error, Alasan Guru Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta ke Grup WA

AS juga mengatakan bahwa seorang guru tidak patut menyebarluaskan pesan hoax bernada provokatif dan untuk itu dia meminta maaf.

“Sebenarnya tidak patut (profesi guru) dan saya mohon maaf sebesar-besarnya (atas nama profesi)," katanya.

AS diamankan aparat kepolisian Polres Garut di rumahnya di Kecamatan Cibatu, Sabtu (18/5/2019), setelah kedapatan menyebarkan sebuah pesan yang isinya mengundang pemboman massal kota Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019 di beberapa grup WhatsApp yang ada di ponselnya.

Baca juga: Isteri Guru Honorer Penghina Jokowi Heran Atas Perbuatan Suaminya

Aparat kepolisian menjerat AS dengan UU ITE dan juga UU terorisme karena  perbuatan AS dianggap telah membuat masyarakat resah dan takut.

Meski AS telah meminta maaf secara terbuka, Kabid Humas Polda Jabar Kombespol Trunoyudho menegaskan tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tidak berpengaruh, proses hukum jalan terus," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com