Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan

Kompas.com - 21/05/2019, 13:07 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Seorang guru PNS di Kabupaten Garut berinisial AS (45), diamankan aparat kepolisian Polres Garut setelah kedapatan menyebarkan pesan undangan pengeboman massal Jakarta di grup-grup aplikasi pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, Selasa (21/5) kepada wartawan mengungkapkan, AS diamankan dari rumahnya di Kampung Jatijajar Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu pada Sabtu (18/5/2019).

Sebelum mengamankan AS, pihaknya menemukan adanya penyebaran pesan hoax bernada ancaman dan provokasi mengundang orang melakukan pengeboman massal di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019.

“Dari laporan polisi, penyidik lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ada unsur tindak pidana hingga ditetapkan jadi tersangka,” jelas Trunoyudho saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Isteri Guru Honorer Penghina Jokowi Heran Atas Perbuatan Suaminya

Trunoyudho menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap AS, merupakan langkah terakhir yang diambil aparat kepolisian. Karena, selama ini upaya preventif telah dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks. Pelaku, menyebar pesan tersebut ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphonenya.

Trunoyudho menegaskan, pelaku secara sengaja dan sadar menyebarkan pesan yang diterimanya dari salahsatu grup pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi yang ada di handphonenya. Pesan tersebut, disebar ke sejumlah grup lainnya.

Pelaku dijerat UU ITE hingga Terorisme

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna ditempat yang sama menegaskan, pihaknya mengamankan AS hingga 7 hari ke depan.

Hal ini bisa dilakukan karena pelaku dijerat pasal berlapis mulai dari UU ITE hingga UU Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kalau pidana biasa, hanya satu hari masa penahanan, kalau kasus terorisme, bisa sampai 7 hari,” tegasnya.

Baca juga: Dituduh Merekam Video Ancam Penggal Jokowi, Agnes Maafkan Netizen

Budi mengaku, pihaknya masih melakukan penelusuran pembuat pesan yang dibagikan oleh AS. Pihaknya pun menelusuri sebuah alamat di Jakarta yang disebut sebagai tempat penyimpanan bahan peledakan.

Pesan yang disebar oleh AS sendiri, tidak secara jelas menyebutkan lokasi pengeboman. Namun, pesan tersebut jelas menyebut nama Jakarta sebagai target pengeboman.

Pesan whatsapp yang disebar guru ASKOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Pesan whatsapp yang disebar guru AS

 

Berikut isi selengkapnya pesan WhatsApp yang disebarkan AS: 

MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI

UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA !!!

PERANG BADHAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!

CATATAN :

Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl HOS Cokroaminoto Nomor 91 Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)

#2019PrabowoHarusPresiden

#KPUCurang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com