PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Riau melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mengunakan mobil dinas saat mudik Lebaran.
Larangan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penggunakan mobil dinas saat mudik memang tidak kami perbolehkan, hal tersebut guna menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Gubernur Riau, Syamsuar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Gubernur Banten Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
"Oleh karena itu, kami tetap mematuhi petunjuk dari KPK, tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran nanti," tambah Syamsuar.
Selain itu, lanjut Syamsuar, untuk pengawasan dalam penggunaan mobil dinas saat Lebaran nanti, akan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk dari petugas Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kami akan mengawasi itu, saya rasa ASN di jajaran Pemprov Riau ini tidak akan berani menggunakan mobil dinas, karena sekarang kan lebih tertib," kata Syamsuar.
Baca juga: Mantan Pejabat Pemprov Riau Enggan Pulangkan Mobil Dinas
Namun, apabila nanti masih didapati ada ASN di lingkungan Pemprov Riau yang kedapatan menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai peraturan.
"Bagi ASN yang tidak mengindahkan larangan tersebut, atau melanggar aturan yang telah dikeluarkan maka kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Syamsuar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.