WONOGIRI, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri, dr. Martanto diadili karena dituduh menyudutkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah mengirimkan gambar baliho di tengah kota yang di dalamnya terdapat tulisan PDIP tidak butuh suara umat Islam, di grup WhatssApp Keluarga IDI Wonogiri.
Martanto dilaporkan Sekretaris DPC PDIP Wonogiri yang juga Ketua DPRD Wonogiri, Setyo Sukarno ke polisi.
Baca juga: 5 Pelaku Pengeroyokan Mantan Kasat Reskrim Wonogiri Ditangkap
Setyo melihat konten yang berisi ujaran kebencian sudutkan PDIP itu, saat Kepala Dinas Kesehatan, Adhi Dharma membuka grup WA Keluarga IDI Wonogiri melalui handphone-nya
Martanto didakwa pasal tentang informasi dan transaksi elektronik dan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Wonogiri dan dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta.
Terhadap tuntutan itu, Martanto mengajukan pembelaan yang dibacakan penasehat hukumnya, Taufik, SH dan Sugiyono, SH di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin ( 20/5/2019) sore.
Menurut Sugiyono, kliennya menolak surat tuntutan JPU Kejari Wonogiri karena terdakwa Martanto tidak pernah membuat meme gambar bertuliskan PDIP tidak butuh suara umat islam.
"Menurut ahli, terdakwa tidak yang membuat dan mendistribusikan meme tersebut," kata Sugiyono saat membacakan pembelaan terdakwa dr. Martanto di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Ia mengatakan, terdakwa mendapatkan gambar baliho di tengah kota dengan meme bertuliskan PDIP tidak butuh surat umat Islam, dari nomer tidak dikenal.
Oleh terdakwa, meme tersebut di-share ke grup keluarga IDI Wonogiri namun tidak ditambahi komentar ataupun tulisan apapun.
Baca juga: Masih Koma, Mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri Diterbangkan ke Singapura
Meme itu di-share ke grup oleh terdakwa untuk menanyakan kebenaran meme tersebut. Setelah ditanggapi beberapa anggota grup dan menyatakan meme itu hoaks, terdakwa lalu meminta maaf di grup.
"Terdakwa tidak memiliki niat menyudutkan PDIP. Apalagi terdakwa tidak aktif dalam partai politik," kata Sugiyono.
Tak hanya itu, Sugoyono mengatakan meme yang di-share ke grup Keluarga IDI Wonogiri tidak menimbulkan kegaduhan hingga kebencian pada anggota grup.
Sementara itu, Taufik penasehat hukum terdakwa lainnya mengatakan apa yang disebarkan kliennya tidak masuk wilayah publik karena gambar itu tersebar di grup WhatssApp yang sifatnya terbatas.
Justru yang menyebarkan meme itu bukan terdakwa, tetapi anggota grup lain kepada orang lain di luar grup. Semestinya, menurut Agung, anggota grup lain yang menyebarkan informasi itu di luar grup lah yang harus bertanggung jawab.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mantan Kasat Reskrim Wonogiri, Polisi Identifikasi Empat Pelaku
Ditanya apakah kliennya akan melaporkan orang yang menyebarkan informasi digrup kepada orang lain, Taufik mengatakan, kliennya akan mempertimbangkan. "
Klien saya bilang wait and see," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.