Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Bahtsul Masail PWNU Jatim: Haram, Tolak Hasil Pemilu 2019

Kompas.com - 21/05/2019, 11:23 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar Bahtsul Masail menyikapi kondisi politik pasca-Pemilu 2019.

Hasil Bahtsul Masail tersebut memvonis haram gerakan pengerahan massa untuk menolak hasil Pemilu 2019.

Bahtsul Masail digelar Minggu (19/5/2019), dan diikuti oleh 30 ulama NU dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Baca juga: Cucu Pendiri NU: Tur Jihad Seharusnya Diganti Wisata Demokrasi

Kata Sekretaris Dewan Syuro PWNU Jawa Timur, KH Syafrud, tidak dibenarkan gerakan pengerahan massa untuk menolak hasil Pemilu 2019, karena tindakan tersebut dapat mengarah pada tindakan makar, menyulut terjadinya konfik sosial, perang saudara, dan mengacaukan keamanan nasional.

"Haram menolak hasil Pemilu dalam perspektif ilmu fikih, karena negara sudah memiliki KPU yang diberi tugas khusus oleh negara untuk menangani Pemilu," katanya kepada wartawan, Senin (20/5/2019).

Tidak hanya dalam hal menolak hasil Pemilu 2019, melakukan provokasi untuk melakukan gerakan people power yang mengarah pada tindakan inkonstitusional, kata Syafrud, juga diharamkan agama.

"Dalam Al Quran surat Annisa ayat 59 juga tegas dijelaskan jika umat Islam diperintahkan untuk menaati Allah dan Rasulnya serta pimpinan negara," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Kalah 1,5 Juta Suara, TKD: Banten Bukan Basis NU

Bahsul Masail, kata dia, juga menjawab bagaimana sikap terbaik dalam menghadapi provokasi untuk menolak hasil pemilu.

"Jawaban dari pertanyaan tersebut, menahan diri dan mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh gerakan tersebut, serta mendukung penuh aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com