KOMPAS.com - Polda Jawa Timur menggagalkan keberangkatan rombongan aksi 22 Mei berkedok Tur Jihad Jakarta.
Empat orang telah ditangkap dan dimintai keterangan oleh polisi. Berdasar hasil pemeriksaan, keempat orang panitia Tur Jihad Jakarta terancam pasal penghasutan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca fakta lengkapnya:
Empat orang penyelenggara "Tur Jihad Jakarta" sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur.
Polisi menyiapkan pasal penghasutan untuk keempat orang yakni R, C, F, dan M.
"Sementara ini kami masih periksa, kami arahkan Pasal 160, 161 KUHP tentang penghasutan, dan kami juncto kan Pasal 53," kata Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jawa Timur, Senin (20/5/2019).
Seperti diketahui, keempat panitia Tur Jihad Jakarta, lanjut Luki, masing-masing memiliki peran seperti bendahara, koordinator hingga operator akun.
"Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung, belum ada perkembangan status hukum. Masih saksi," ujar dia.
Baca Juga: Panitia Tur Jihad Jakarta Terancam Dijerat Pasal Penghasutan
Berdasar hasil pemeriksaan, ada beberapa jenis paket yang ditawarkan oleh Tur Jihad Jakarta. Paket pertama berupa sebuah bus besar isi 50 orang, biayanya dipatok Rp 450.000.
Kedua, paket bus mini isi 30 orang Rp 400.000. Paket ketiga dengan mobil Elf, muat untuk 12 orang, dan harganya dipatok Rp 600.000.
Lalu paket keempat yaitu mobil Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, atau Suzuki Ertiga. Muat 6 orang dengan biaya Rp 600.000.
Rencananya, rombongan tur berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 19 Mei pukul 06.00 WIB. Kemudian pulang dari Jakarta ke Surabaya pada 23 Mei di waktu subuh.
Baca Juga: Sudah Dapat 44 Peserta, "Tour Jihad Jakarta" dari Surabaya Dibatalkan Polisi