LUWU, KOMPAS.com - Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (20/05/2019) malam, membekuk dua tersangka pembunuh Joko Wirawan, yang mayatnya dibuang ke Sungai Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Kedua tersangka yang dibekuk aparat di Sikka, Kabupaten Maumere, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu yakni NB alias Ven (33) warga Dusun Orinmude, Desa Kokowahor, Kecamatan Kangae dan tersangka LR alias Nong (37), warga Dusun Blatat.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengatakan, kedua tersangka adalah rekan korban.
“Korban dibunuh dengan cara ditikam sebanyak tiga kali, dua kali pada bagian dada dan satu kali pada bagian punggung, korban dibunuh di atas mobil yang dikendarai bertiga dengan para tersangka. Setelah dihabisi, jasad korban lalu dibuang ke sungai,” kata Dwi, Senin.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Tersangkut di Sungai Cimpu Luwu
Penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan autopsi yang dilakukan bersama pihak Polda Sulawesi Selatan dan ditemukan identitas korban.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan selama satu minggu dengan menemui keluarga korban yang berdomisili di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Hasilnya, keluarga menyebut korban sempat bersama dengan para tersangka.
Setelah menghabisi korban, para tersangka kembali ke Maumere, hingga akhirnya diamankan Polres Luwu yang berkoordinasi dengan Polres Maumere.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 (KUHP) dengan hukuman maksimal hukuman mati,” ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.