Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Tur Jihad Jakarta Terancam Dijerat Pasal Penghasutan

Kompas.com - 20/05/2019, 20:29 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Empat orang penyelenggara "Tur Jihad Jakarta" sampai saat ini masih diperiksa intensif di Mapolda Jawa Timur. Polisi menyiapkan pasal penghasutan untuk keempat orang yakni R, C, F, dan M.

"Sementara ini kami masih periksa, kami arahkan Pasal 160, 161 KUHP tentang penghasutan, dan kami juncto kan Pasal 53," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jawa Timur, Senin (20/5/2019).

Keempat panitia Tur Jihad Jakarta, lanjut Luki, masing-masing memiliki peran seperti bendahara, koordinator hingga operator akun.

Baca juga: Panitia Tur Jihad Jakarta: Kami Hanya Memfasilitasi Emak-emak Belanja di Pasar Tanah Abang

 

"Pemeriksaan sampai saat ini masih berlangsung, belum ada perkembangan status hukum. Masih saksi," ujar dia.

Ada beberapa jenis paket yang ditawarkan oleh Tur Jihad Jakarta, di antaranya bus besar isi 50 orang, biayanya dipatok Rp 450.000.

Kedua, paket bus mini isi 30 orang Rp 400.000. Paket ketiga dengan mobil Elf, muat untuk 12 orang, dan harganya dipatok Rp 600.000.

Paket keempat yaitu mobil Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, atau Suzuki Ertiga. Muat 6 orang dengan biaya Rp 600.000.

Tur berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 19 Mei pukul 06.00 WIB. Kemudian pulang dari Jakarta ke Surabaya pada 23 Mei di waktu subuh.

Baca juga: Panitia Tur Jihad ke Jakarta Ditangkap, Tiap Orang Punya Tugas Khusus

Hingga Tur Jihad Jakarta terdeteksi polisi, sudah ada 44 calon peserta yang mendaftar, dengan 38 peserta yang sudah membayar.

Feny Lestari, salah satu panitia membantah Tur Jihad Jakarta dikaitkan dengan aksi menolak hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei di Jakarta mendatang.

Menurutnya, yang ditawarkan hanya paket wisata ibadah ke Masjid Istiqlal dan belanja di Pasar Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com