Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, Ketua DPW PKS Sultra Ditahan

Kompas.com - 20/05/2019, 19:44 WIB
Kiki Andi Pati,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS. com - Dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riski Fajar akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, Senin (20/5/2019).

Sulkhani merupakan ketua DPW PKS Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Riski Fajar merupakan Sekretaris DPD II Kota Kendari.

Mereka Dieksekusi setelah putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Sultra yang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua caleg PKS itu. Keduanya divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.

Baca juga: Ketua Panwascam yang Disuap Caleg PKS Mengundurkan Diri

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra yang dipimpin oleh Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi yang menyatakan dua caleg PKS terpilih itu bebas.

Hakim PT Sultra kemudian mengadili Sulkhani dan Riki dan divonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 Juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim menjelaskan, keduanya didampingi pengacaranya langsung datang setelah dilayangkan surat panggilan pertama yang diserahkan, Jumat (17/5/2019) lalu.

"Saat datang mereka menunggu sambil administrasinya selesai. Kemudian keduanya langsung membayar denda masing-masing Rp. 5 juta, sehingga tidak perlu menjalani subsider yang satu bulannya. Maka Sulkhani dan Riki Fajar hanya menjalani dua bulan penjara di Lapas," ungkap Nanang Ibrahim di Kejari Kendari, Senin petang.

Baca juga: Kasus Dugaan Suap Caleg PKS di Sungai Raya Ditangani Polresta Pontianak

Lanjut Nanang, terdakwa 1 Sulkhani dan Terdakwa 2 Riki Fajar terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dakwaan JPU pasal 493 juncto pasal 280 ayat 2 huruf f undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu, dua politisi PKS itu diputuskan menjalani pidana penjara selama dua bulan dan denda masing-masing Rp 5 juta subsider kurungan penjara selama satu bulan.

Barang bukti yang ditetapkan sebagai bagian dari putusan adalah 9 lembar stiker milik Riki Fajar dan 37 lembar stiker Sulkhani.

Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana mengatakan, putusan banding itu dikeluarkan Rabu (15/5/2019). Majelis Hakim yang dipimpin Purwadi SH membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 April 2019 nomor 176/Pid.Sus/2019/PN.Kdi.

"Pertimbangan majelis pastinya bahwa terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran pidana pemilu seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Tapi secara rinci pertimbangan majelis belum bisa saya jelaskan,” tegasnya.

I Gede menyatakan, banding ini merupakan upaya hukum pertama dan terakhirnya. Artinya tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan. Hal itu karena perkara ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang bersifat lex spesialis.

“Kami akan segera mengirimkan berkas memori putusan ke Kejaksaan. Nanti perintah eksekusi terhadap dua terdakwa ini ada di ranah kejaksaan,” tegasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Caleg PKS yang Cabuli Anaknya Dipecat Partai

Sebelumnya, kedua Caleg asal PKS bersama Camat Kambu La Mili diciduk warga, saat melakukan sosialisasi di rumah warga di Lorong Turikale Kelurahan Lalolara, Sabtu (2/3/2019) lalu.

Penggerebekan itu direkam warga dan videonya viral berdurasi 3,48. Dalam video itu nampak warga sedang melakukan penggerebekkan dalam sebuah rumah.

Kedua Caleg PKS itu duduk di kursi sofa sebelah kiri, Camat Kambu tersebut terlihat berdiri, dan kaget dengan kehadiran warga secara tiba-tiba.

Di dalam rumah itu, warga menemukan daftar nama pemilih, bahan kampanye, berupa stiker bergambar masing-masing Riki Fajar Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) Kambu-Baruga dan Sulkhoni Dapil Kendari, dan sejumlah alat tulis dan beberapa carik kertas.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Kendari, dan diteruskan ke Gakumdu. Kemudian Gakumdu meneruskan ke penyidik kepolisian Polres Kendari dan dinyatakan memenuhi unsur pidana pemilu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kendari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com