Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi PLN Soal Tiang Listrik Hambat Pengaspalan Jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-Timor Leste

Kompas.com - 20/05/2019, 16:09 WIB
Aprillia Ika

Editor

KUPANG, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memberikan klarifikasi terkait tiang listrik miliknya yang menghambat pengaspalan jalan Sabuk Merah Perbatasan di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya menurut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.5 Pembangunan Jalan Perbatasan NTT Rofinus Ngilo, mengatakan, tiang listrik itu berada di Desa Halimodok dan Desa Modemu, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang Arif Rohmatin melalui keterangan pers ke Kompas.com mengatakan, perlunya sinergi antar-instansi dalam pembangunan infrastruktur baru, terutama jalan raya. Sehingga sesuai dengan perencanaan semula.

Sebab, dalam pembangunan jalan Sabuk Merah Perbatasan tersebut ternyata melenceng dari periraan semula. Arif menjelaskan, akibat kurangnya koordinasi menyebabkan tiang-tiang listrik milik PLN awalnya ada di luar jalan menjadi berada di tengah jalan.

Baca berita sebelumnya: Tiang Listrik di Tengah Jalan Hambat Pembangunan Jalan Sabuk Merah Perbatasan RI-Timor Leste

Arif mengatakan, meski kemudian sudah ada koordinasi namun prosedur penggeseran jaringan listrik PLN harus dipenuhi persyaratannya oleh Penanggung Jawab Proyek Pembangunan jalan tersebut sesuai ketentuan yang ada.

Adapun ketentuan tersebut biasa disebut dengan Pekerjaan Fihak Ketiga (PFK), sehingga apabila pemohon penggeseran jaringan listrik menginginkan segera dilaksanakan maka pemohon bisa menggunakan PFK. 

Penggunaan PFK ini dengan perhitungan biaya jasa dan aksesoris yang tidak bisa digunakan dibayar oleh pemohon, sementara material distribusi utama (MDU) yang masih bisa digunakan tidak diperhitungkan dalam unsur biaya.

Selain itu biaya "Energy Not Sales" (ENS) yang mengakibatkan padam saat pekerjaan masuk dalam perhitungan yang ditanggung oleh pemohon.

Baca juga: 1.500 Personel TNI/Polri Amankan Kunjungan Jokowi ke Perbatasan RI-Timor Leste

Ada biaya pengeseran yang harus dibayar

Menurut Arif, hingga saat ini pelebaran jalan Sabuk Merah Perbatasan mengakibatkan sebanyak 400 tiang listrik yang harus digeser yang lokasinya berada di Desa Halimodok dan Desa Modemu, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

Maka sesuai ketentuan biaya penggeseran jaringan listrik tersebut mencapai Rp 680 juta

"Kronologi di awal, seharusnya dalam perencanaan pelebaran jalan disertakan PLN didalamnya namun faktanya setelah dilakukan pekerjaan di lokasi dan ditemukan tiang listrik yang mengenai perluasan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Belu baru mengirim surat minta untuk dipindahkan," kata Arif, Senin.

"Tentunya dengan berpedoman pada ketentuan, PLN akan melakukan pemindahan jaringan listrik apabila biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon telah dibayarkan."

Arif juga menjelaskan mekanisme Pekerjaan Fihak Ketiga (PFK) akibat adanya pekerjaan di luar rencana perusahaan.

Baca juga: Warga di Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan 11 Senjata Api dan 1 Granat ke TNI

Pelanggan bermohon (datang ke loket/surat/CC123), selanjutnya PLN melakukan survei kondisi lapangan, kemudian PLN menginformasikan besaran Biaya dan menerbitkan nomor register untuk disampaikan ke Pemohon agar membayar melalui Payment Poin Online Bank (PPOB).

Setelah itu, baru PLN menerbitkan Surat Perintah Bongkar ke vendor pemasangan jaringan agar dapat dilakukan pekerjaan penggeseran jaringan listrik.

Merespon surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Negara Kupang Pada tahap pertama, PLN sudah menyelesaikan penggeseran tiang listrik tahap kedua di Desa Nefala menuju perbatasan.

Hal ini dilakukan sembari pelanggan menyelesaikan pembayaran biaya penggeseran jaringan listrik.

"PLN berkomitmen untuk berkoordinasi kembali dengan pihak-pihak yang berkepentingan agar persoalan yang dihadapi dalam proyek infrastruktur tersebut dapat segera diatasi," pungkas Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com