Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Pejabat Pemprov Riau Enggan Pulangkan Mobil Dinas

Kompas.com - 20/05/2019, 15:03 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, masih ada mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau enggan memulangkan kendaraan dinas, dengan alasan menunggu mobil tersebut dilelang.

"Padahal lelang kendaraan dinas itu kan sekarang tidak ada lagi berdasarkan jabatan. Karena bunyi Permendagri nomor 19 seperti itu," katanya, kepada Tribunpekanbaru, akhir pekan lalu.

Baca juga: Kampanye Pakai Mobil Dinas, Caleg Gerindra Divonis 1 Bulan Penjara

Ahmad mengatakan, yang bisa mengajukan lelang kendaraan dinas berdasarkan jabatan itu hanya kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah.

Sedangkan untuk pimpinan OPD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan lelang kendaraan dinas.

Bahkan, kata Ahmad, untuk mengajukan lelang kendaraan dinas kepala daerah saja, harus empat tahun menjabat, baru bisa melelang atas nama jabatan

"Misalnya saya baru menjabat sekretaris daerah 2,5 tahun, tak boleh saya ajukan lelang atas nama jabatan. Tapi kalau sudah empat tahun, baru saya ada hak saya mobil yang saya pakai untuk dilelang," ujarnya.

Baca juga: Mobil Dinas di Kantor Bupati Mamuju Dibobol Maling, Uang Bansos Raib

Ahmad menegaskan kembali tidak ada istilah kendaraan dinas dikuasai kalau sudah tidak menjabat.

"Contoh, saya berhenti menjadi sekda tiga tahun, maka saat itu juga mobil harus saya kembalikan. Apalagi saya mengajukan mobil yang saya pakai untuk dilelang, tidak ada hak saya," kata dia.

Pihaknya mengklaim, sejauh ini Pemprov Riau tengah melakukan pembenahan pada aset khususnya kendaraan dinas di organisasi perangkat daerah (OPD).

Ahmad Hijazi mengakui pihaknya telah melakukan rapat khusus monitoring dan evaluasi aset, termasuk soal aset kendaraan dinas.

Hasinya, mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat ataupun pinjam pakai sebagian besar sudah banyak dikembalikan.

Kendaraan dinas yang digunakan lebih dari satu oleh kepala OPD juga sudah ditertibkan.

"Pejabat boleh menggunakan mobil dinas lebih dari satu. Namun, itu harus prosedural. Misalnya kendaraan itu digunakan untuk operasional OPD tidak masalah, bukan atas nama seseorang," ujarnya.

"Jadi kendaraan dinas yang melekat dengan jabatan hanya boleh satu, itu pun kalau sudah tidak menjabat wajib dikembalikan. Jadi begitu hari ini dilantik, hari itu juga mobil dinas dikembalikan. Karena memang seharusnya seperti itu aturannya," ujarnya.

Seperti diketahui, keberadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Dalam safari di daerah, tim KPK menemukan banyak kejanggalan.

Salah satu temuan yang menarik yaitu mengenai belasan mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat pemerintah daerah setempat.

Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemprov Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul: Masih Ada Saja mantan Pejabat Enggan kembalikan Mobil Dinas, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com