Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dimutilasi, Korban Dibunuh Karena Tidak Bisa Melayani Pelaku

Kompas.com - 20/05/2019, 13:58 WIB
Andi Hartik,
Rachmawati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menyampaikan fakta terbaru kasus mutilasi terhadap seorang wanita yang ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang. Asfuri mengatakan, korban terlebih dahulu dibunuh oleh pelaku yang bernama Sugeng Santoso (49) sebelum dimutilasi.

Hal ini berbeda dari pernyataan sebelumnya yang menyebutkan korban meninggal terlebih dahulu dan kemudian dimutilasi oleh pelaku.

"Hasil penyelidikan mendalam ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang mengarah bahwa kasus ini diawali dengan pembunuhan, baru kemudian dilakukan mutilasi. Beda dengan pengakuan pelaku yang pertama," katanya dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (20/5/2019).

Baca juga: Fakta Kasus Mutilasi di Kota Malang, Polisi Sebar Sketsa Wajah Korban hingga Selidiki Gunting Milik Pelaku

Asfuri menjelaskan, korban dibunuh dan dimutilasi menggunakan gunting pada Rabu (8/5/2019) dini hari atau sehari setelah korban bertemu dengan pelaku. Pelaku membunuh korban karena tidak mampu memuaskan hawa nafsunya pelaku, karena korban dalam kondisi sakit.

"Pelaku kecewa, mengajak berhubungan badan namun sakit. Korban sakit sehingga pelaku ini tidak bisa melampiaskan hasratnya untuk berhubungan badan dengan korban," katanya.

Menurut Asfuri, pelaku bertemu korban pada Selasa (7/5/2019). Saat itu, korban yang diduga tunawisma meminta uang kepada pelaku yang juga tunawisma. Karena tidak punya uang, pelaku hanya memberikan makanan kepada korban.

Korban lantas dibawa ke lantai 2 Pasar Besar Kota Malang atau bekas Matahari Departemen Store, tempat pelaku tidur selama menjadi tunawisma. Lokasi itu juga menjadi tempat pelaku menghabisi korban setelah hasrat nafsunya tidak tersalurkan.

Baca juga: Ungkap Identitas Korban Mutilasi, Polisi Bikin Sketsa Wajah dari Potongan Kepala

Sebelumnya diberitakan potongan tubuh wanita ditemukan terpencar di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang. Ada enam bagian tubuh yang ditemukan, yakni dua tangan, dua kaki, kepala dan tubuh.

Meski kasus pembunuhan disertai mutilasi itu sudah terungkap, identitas korban masih belum diketahui.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com