Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebas Tetangga yang Tanya Anaknya Kapan Nikah, Pria Ini Terancam Penjara 9 Tahun

Kompas.com - 20/05/2019, 12:57 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - AM alias Aswin (52), tersangka penganiayaan dengan senjata tanjam terhadap korban Ari Kongingi (47), warga Kelurahan Wawali, Lingkungan I, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, terancam hukuman 9 tahun penjara.

Aswin merupakan warga yang sama dengan korban, hanya beda lingkungan. Di mana, tersangka tinggal di Lingkungan II.

Kejadian penganiyaan dengan menggunakan parang itu terjadi pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan raya Kelurahan Wawali, Lingkungan II, Kecamatan Ratahan.

Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Dijerat Pasal Penganiayaan

"Terancam penjara kurang lebih 9 tahun," ujarnya saat dihubungi Kompas.com via telepon, Senin (20/5/2019) siang.

Kompol Ronny menjelaskan, dugaan sementara motif dari tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam karena merasa tersinggung atau sakit hati dengan ucapan dari korban.

"Sekarang kita lagi penyidikan lanjutan. Kita suruh Reserse melakukan pendalaman untuk melengkapi fakta-faktanya," kata dia.

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka pergi ke rumah korban dengan maksud untuk membeli minuman keras jenis cap tikus. Di situ, korban menanyakan kalau anak tersangka kapan nikah.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri hinga Nyaris Tewas

Tersinggung ditanya anak kapan nikah

Pertanyaan itu dilayangkan korban karena anak dari tersangka sudah hamil namun belum kawin. Pertanyaan itu dijawab oleh tersangka. Tersangka mengatakan agar korban tidak ikut campur urusan keluarganya.

Merasa tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya.

Dengan membawa parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian kepala sebela kiri. Saat itu juga korban langsung terjatuh dan tersangka melarikan diri.

Ia menuturkan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Ratahan, namun karena mengalami luka robek dan pendarahan, maka dirujuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Noongan, Langowan, Kabupaten Minahasa.

Baca juga: Dua ASN di Kupang Aniaya Siswa SD hingga Susah Bicara

Pada pukul 00.23 WITA, anggota jaga langsung mengecek keberadaan korban di RSUD Noongan. Namun, pada Minggu (19/5/2019) pukul 01.30 WITA korban meninggal dunia di RSUD Noongan.

"Itu baru fakta sementara. Fakta lanjutan sementara dalam sidik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com