SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer sebuah sekolah dasar di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diamankan tim siber Direktorat Polda Jawa Timur. Dia terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap pimpinan negara melalui akun media sosial Facebook.
Selain menghina pimpinan negara, HA (35) juga menghina Menkopolhukam, Wiranto.
"Yang bersangkutan dalam konten unggahannya juga sempat menantang polisi," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).
Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dr Ani Hasibuan Naik Tahap Penyidikan
HA, warga Pamekasan itu diamankan di kediamannya Sabtu (18/5/2019) pagi, setelah tim Siber Polda Jawa Timur mendeteksi keberadaannya.
"Yang bersangkutan adalah guru honorer dan memposting ujaran kebencian yang bermuatan SARA serta menghina presiden," jelasnya.
Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Putra Kurniawan dan bukan nama aslinya.
"Kebanyakan pelaku ujaran kebencian memang mengenakan akun fiktif," jelas Barung.
Baca juga: Ini Pengakuan Pelaku Ujaran Kebencian yang Sebut 200 Korban Jiwa Saat People Power
Pelaku kini diamankan di Mapolda Jawa Timur beserta barang bukti
"Kami peringatkan kepada warga agar tidak mudah memposting konten berisi ujaran kebencian. Kami akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku," terang Barung.
Kepada polisi, HA mengaku tidak memiliki motif apa-apa, dia hanya terpancing emosi saat memantau perkembangan politik Pemilu 2019.
"Saya hanya ikut-ikutan saja," kata HA.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.