Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begadang Sampai Pagi Pun, Rekapitulasi Sumut Tetap Saja Molor...

Kompas.com - 19/05/2019, 15:23 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kerja keras bagai kuda dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) untuk menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi.

Para komisioner KPU dan saksi partai politik sepakat bergadang sampai Minggu (19/5/2019) dini hari untuk mengejar keterlambatan.

Waktu habis terbuang pertama kali dilakukan untuk sinkronisasi data 32 TPS di Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Situasi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut kepada KPU Nisel membuat KPU Sumut mengambil keputusan menghitung C1 Plano 32 TPS di Kecamatan Toma ke kantornya di Kota Medan.

Baca juga: Kapolda Sumut: Pengrusakan KPU Nias Selatan Tidak Terduga, 13 Orang Jadi Tersangka

 

Untuk menghitung ini saja, KPU Sumut menghabiskan waktu dua hari satu malam. Hasil rekapitulasi 32 TPS di Kecamatan Toma disepakati pada Sabtu (18/5/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Padahal, batas waktu perpanjangan kedua kali yang dikabulkan KPU RI untuk Sumut adalah Sabtu (18/5/2019) pukul 24.00 WIB.

Di satu jam jelang batas waktu itu, KPU Deliserdang masih berkutat dengan debat sehingga belum menyelesaikan rekapitulasinya.

Menunggu rampungnya rekapitulasi di Deliserdang

Komisioner KPU Sumut Ira Wirtati yang dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu kembali ke KPU RI. 

"Nias Selatan sudah selesai, sambil menunggu Deliserdang, kita sudah mengajukan permohonan perpanjangan waktu ke KPU RI. Tapi belum tahu jawabannya. Untuk Deliserdang, perhitungan di tingkat PPK Percutseituan sudah selesai, sudah dibawa untuk rapat pleno di KPU Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: Kendala di Nias Selatan dan Deliserdang, Rekapitulasi di Sumut Molor Lagi

Kita tunggu, informasinya jam 11 ini (23.00 WIB) sudah selesai, kita akan langsung rekapitulasi," kata Ira.

Sambil menunggu kedatangan KPU Deliserdang, Ketua KPU Sumut Yulhasni mengajak para saksi untuk membacakan kembali dan menetapkan hasil rekapitulasi untuk DPR RI Dapil 2 dan Dapil 3, sementara Dapil 1 mesti ditunda karena harus menunggu hasil dari rekapitulasi Deliserdang.

Alasannya, sesuai instruksi KPU RI bahwa rekapitulasi tingkat provinsi harus segera dituntaskan sampai batas waktu perpanjangan ketiga yaitu Minggu (19/5/2019).

"Kita baca ulang satu persatu untuk Sumut 2 dan 3 DPR RI. Untuk) DPRD provinsi dibacakan di 11 dapil yang tidak ada kaitannya dengan Deliserdang," kata Yulhasni.

Baca juga: Rusuh, C1 Plano 32 TPS di Nias Selatan Dihitung di Kota Medan

Proses rekapitulasi belum selesai namun waktu sudah menunjukkan pukul 03.00 WIB, Yulhasni memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan. Kembali sambil menunggu rekapitulasi Deliserdang.

"Kita skors sampai pukul 15.00 WIB," ucapnya sambil mengetuk palu.

Bikin geleng-geleng kepala

Komisioner KPU Deliserdang Syahrial Effendi sampai geleng-geleng kepala dengan lambatnya proses rekapitulasi Kabupaten Deliserdang.

Dia bilang, TPS-nya sangat banyak, untuk Kecamatan Percutseituan saja, total ada 1.250 TPS. Baru Minggu pagi mereka selesaikan rekapitulasinya di tingkat kecamatan. Jadi untuk satu kecamatan ini saja, memakan waktu sebulan.

"Selesai rekapitulasi di kecamatan, kami langsung plenokan di tingkat kabupaten, semoga selesai sebelum jam 15.00 WIB. Di jam itu, kita ke provinsi untuk memplenokannya," ujar Syahrial.

Baca juga: KPU Sumut Pastikan Hoaks Kabar Surat Suara Pilpres Tercoblos di Medan

KPU Sumut kembali meminta perpanjangan waktu untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang harusnya selesai pada Minggu (12/5/2019) lalu.

Dijadwalkan rekapitulasi lanjutan akan dilaksanakan pada Rabu (15/5/2019), namun kembali mundur.

KPU RI akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru yang menyatakan perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019. Ternyata kembali diperpanjang pada Minggu (19/5/2019).

Pasalnya, KPU Kabupaten Delisersang belum juga menyelesaikan rekapitulasinya dan rekomendasi Bawaslu Sumut agar KPU Nisel menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano di 32 TPS di Kecamatan Toma terkait pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten baru selesai pada Sabtu (18/5/2019) jelang tengah malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com