Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Lakukan Tindak Pidana Pemilu, KPU Papua Kecewa Kinerja PPD

Kompas.com - 19/05/2019, 10:40 WIB
Dhias Suwandi,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemilu 2019 di Provinsi Papua tidak berjalan sesuai yang direncanakan. Ini terbukti dengan molornya penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Hingga kini, di seluruh Indonesia, hanya Papua yang belum menyelesaikan tahapan pleno.

Disinggung hal tersebut, Ketua KPU Papua Theodorus Kossay menyebut sumber permasalahan ada di penyelenggara tingkat distrik.

Oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menurutnya mempunyai peran penting dalam keterlambatan tahapan pemilu di Papua.

"Secara keseluruhan, kinerja PPD mengecewakan. Banyak informasi yang kami dapat, PPD memperjualbelikan form angka-angka perolehan suara kepada para caleg dan parpol," ujarnya, di Kota Jayapura, Minggu (19/05/2019).

Baca juga: Masalah Pemilu DPRD Belum Selesai, KPU Papua Sahkan Hasil Rekapitulasi Kota Jayapura

"Ini yang menyebabkan masalah sehingga rekap di tingkat distrik kacau dan jadi terlambat," sambungnya.

Tanggung jawab pembinaan dan pendampingan PPD, terang Theodorus, ada di KPUD kabupaten/kota, namun pada pelaksanaan di lapangan banyak oknum PPD sulit dikoordinasikan.

Untuk wilayah pegunungan Papua, beberapa oknum PPD bahkan menghilang dan membawa dokumen DA1 yang merupakan hasil rekapitulasi tingkat distrik.

Bahkan di Distrik Nunggawi, Kabupaten Tolikara, oknum PPD bersama Panwas Distrik hilang bersama salah satu caleg dan membuat massa yang telah menunggu selama dua hari membakat kantor distrik.

Upaya jemput paksa juga dilakukan, seperti di Distrik Heram, Kota Jayapura.

Baca juga: Pleno KPU Papua Tak Bisa Dimulai gara-gara 2 Komisioner Menghilang

Oknum PPD Heram harus dijemput oleh polisi ke lokasi pleno tingkat provinsi guna membenahi masalah penggelembungan perolehan suara yang tidak rasional dan menyebabkan munculnya warna merah pada sistem komputer.

Di Heram, jumlah DPT adalah 63.274 orang, lalu pengguna hak pilih 27.346 orang. Kemudian jumlah surat suara termasuk tambahan dua persen 35.153, surat suara yang digunakan 19.973.

Kemudian dari hasil pleno tingkat Distrik Heram, keluar data jumlah suara sah mencapai 70.951 suara.

Theodorus pun menekankan pentingnya penanganan dari sisi hukum kepada para oknum PPD agar kedepan hal tersebut tidak terulang.

"Maka sebagai efek jeranya kami kordinasi dengan Bawaslu untuk proses hukum. KPU Papua ketika mendapat informasi tersebut dari KPUD kabupaten/kota, kami memerintahkan untuk diberhentikan sementara dan untuk pemilu-pemilu berikutnya orang-orang ini tidak perlu diikutkan lagi dalam seleksi PPD," katanya.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi KPU Papua Buntu, Parpol Minta PSU di Kota Jayapura

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com