KPU Sumut kembali meminta perpanjangan waktu untuk rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yang harusnya selesai pada Minggu (12/5/2019).
Baca juga: Logistik Pemilu Telat Sampai, 30.962 DPT di Nias Selatan Gelar PSU
Rekapitulasi lanjutan dijadwalkan pada Rabu (15/5/2019), namun kembali mundur.
KPU RI akhirnya mengeluarkan surat edaran terbaru yang menyatakan perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019.
Pasalnya, KPU Deli Serdang yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan rekomendasi Bawaslu Sumut agar KPU Nisel menyandingkan data DAA1 dengan C1 plano di 32 TPS di Kecamatan Toma terkait pengaduan saksi Partai Bekarya pada rekapitulasi tingkat kabupaten.
Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada sanksi jika kendala di kedua kabupaten tersebut belum selesai sampai batas waktu yang ditentukan.
"Yang ada sanksinya menurut undang-undang justru rekap nasional, 22 Mei itu terakhir. Kalau pun molor dan sebagainya, kita berharap proses di bawah tidak ada masalah sehingga di nasional lancar. Seperti di Jatim kemarin, 10 jam sudah selesai," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.