BENGKULU, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu resmi melaporkan Gubernur Rohidin Mersyah beserta Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum'at (17/5/2019).
Menurutnya, gubernur bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan diduga telah melakukan rekayasa administrasi secara kolektif.
"Merekayasa administrasi seperti surat menyurat dan dokumen-dokumen hukum terkait aktifitas pertambangan batu bara PT Kusuma Raya Utama (KRU)," kata Manager Kampanye Industri Ekstraktif Walhi Dede Frastien, dalam rilisnya, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Diperintahkan Jokowi Selesaikan Konflik Agraria
Kemudian, terjadi pembiaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengawasan dan pengendalian perizinan.
Diduga juga terjadi rekayasa seluruh dokumen administrasi Hukum PT KRU sehingga menyebabkan kerusakan dan lebih parahnya lagi menyebabkan banjir di kawasan Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu.
Selanjutnya, telah terjadi perpanjangan Izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan Gubernur di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan terdapat indikasi korupsi Sumber Daya Alam (SDA).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Ungkap 4 Penyebab Banjir dan Longsor
Kemudian telah terjadi pemberian akses dan melakukan pembiaran pada Kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu untuk dilakukannya aktifitas pertambangan BKSDA Bengkulu Lampung.
"Terjadi kesengajaan untuk melakukan penurunan status kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan memberikan akses perizinan oleh Bupati Bengkulu Tengah,” ungkap Dede.
Dalam gugatan persidangan tingkat pertama, gugatan Walhi dimentahkan majelis hakim. Walhi berupaya melakukan banding dan melaporkan Gubernur Bengkulu ke KPK. Sementara majelis hakim ke Komisi Yudisial.
Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam rilisnya memberikan tanggapan atas pengaduan tersebut.
"Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan," ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menanggapi laporan pemerhati lingkungan Bengkulu ke KPK, Jumat (17/5/2019).
Baca juga: Gubernur Bengkulu Tersedak Menahan Tangis saat Sampaikan Keterangan Terkait Bencana Bengkulu
Laporan pemerhati lingkungan ini adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Kamis,9/5/2019) yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.
"Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan," tambah Rohidin.
Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.
Baca juga: Penuh Lalat dan Sampah, Kondisi Menyedihkan Pengungsian Korban Banjir dan Longsor di Bengkulu
Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.
"Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan ijin pertambangan atau perkebunan," tegas gubernur.
Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.