Mediasi dilakukan lantaran Bahar menyesali perbuatannya. Namun, upaya mediasi tersebut tidak sepenuhnya terlaksana karena rekan Bahar yang tak sempat berkomunikasi dengan orangtua MKU.
“Setelah beliau minta mediasi, saya langsung cari, memang susah carinya, sampai kami libatkan habaib, tokoh sebagai bentuk penyesalan Habib Bahar,” kata Mahdi, salah satu saksi meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dua remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith di PN Bandung.
Baca selengkapnya: Sesali Perbuatannya, Bahar bin Smith Sempat Ingin Mediasi dengan Korban
Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.
Mereka dipenjara karena terbukti melakukan tindak pidana menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019) dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).
“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” kata Rusmin.
Baca selengkapnya: Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan
Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah. Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.
"Betul, kami telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kami menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus, yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).
Baca selengkapnya: Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online"