Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Sandiaga Uno soal Pelanggaran yang Dilakukan KPU

Kompas.com - 17/05/2019, 22:14 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Sandi mengatakan, hal itu terbukti dari temuan pelanggaran yang didapatkan Bawaslu saat memeriksa KPU. Bawaslu kemudian menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran tata cara input data Situng KPU.

"Kemarin Bawaslu sudah memutuskan KPU melanggar. Banyak melanggarnya, sehingga kami berharap pelanggaran itu bisa segera diperbaiki dan kita bisa menghadirkan pemilu jujur dan adil ke masyarakat," kata Sandi saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya

Sandi menambahkan, pihaknya tak mempermasalahkan siapa pemenang dari pilpres. Namun, pelaksanaan pemilu harus dilakukan dengan  jujur dan adil.

"Kami tidak melihat ini menang atau kalah, sebab  kemenangan itu hanya milik Allah. Keinginannya pemilu ini dilakukan dengan cara-cara bermartabat," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng. 

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat

Bawaslu juga memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com