BAUBAU, KOMPAS.com – Fadlan Hasirun (41), warga Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tak berkutik saat digelandang masuk dalam ruang Reskrim Polres Baubau.
Fadlan yang bekerja sebagai tukang ojek ini, ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi sekolah dasar inisial SF (12) di sebuah rumah kecil di kebun warga di Kelurahan Kantalai, Kecamatan Lea-lea pada April 2019 lalu.
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman, saat ditemui di ruangannya, Jumat (17/5/2019), mengatakan pemerkosaan ini terjadi ketika korban diajak oleh keponakan pelaku, yang juga teman sekolahnya untuk berenang di Pantai Kamali.
Baca juga: Ini Modus Okum Pembina Pramuka Cabul untuk Kelabui Korbannya
Usai berenang, pelaku mengantar korban pulang. Namun pelaku membawa korban ke salah satu kebun warga di kelurahan Kantalai dengan alasan menunggu seorang temannya.
“Korban meminta kepada pelaku untuk mengantarkannya (korban) untuk pulang. Saat itu pelaku berusaha menyakinkan bahwa korban tidak akan diapa-apakan,” kata Iptu Suleman.
Korban yang merasa ketakutan kemudian berteriak minta tolong dan meminta segera diantar pulang. Namun pelaku langsung mendekati dan mencekik leher korban menggunakan tangan kirinya.
"Pelaku mengancam korban akan dibunuh kalau terus berteriak. Setelah itu pelaku membaringkan dan mencabuli korban ,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dukun Cabul yang Tawarkan Jasa via Instagram
Usai melakukan pencabulan, korban yang sudah ketakutan langsung lari dan berteriak minta tolong.
Korban kemudian ditolong warga dan langsung dibawa ke kantor polisi.
Menurut Suleman, motif pelaku melakukan pencabulan untuk bersenang-senang dan memuaskan nafsu.