KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ulu Talo Kabupaten Seluma. Ketiganya diduga memanipulasi perolehan suara salah satu caleg dari Gerindra dengan menerima imbalan uang puluhan juta.
Ketiga pelaku adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu.
Berdasar keterangan polisi, ketiganya sempat melarikan diri ke Jakarta usai melakukan aksi mereka.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Menurut Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, ketiga tersangka nekat mengubah jumlah suara karena dijanjikan uang Rp 100 juta.
Berdasar dari penyelidikan, para pelaku telah menerima Rp 55 juta dan telah digunakan untuk berfoya-foya.
Para pelaku mengubah hasil pemilu memanipulasi suara caleg DPR RI nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria. Mereka mengubah perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara.
"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya.
Baca Juga: Dijanjikan Rp 100 Juta Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, 3 Oknum PPK di Bengkulu Diringkus Polisi
Berdasar penyelidikan, ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas, dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula.
Setelah itu, para pelaku pun menerima uang sebesar Rp 55 juta dari oknum elite politik yang saat ini tengah diburu polisi.
Polisi telah mengamankan ketiga pelaku yang mengubah hasil suara seorang caleg Gerindra di Ulu Talo, Seluma.
Baca Juga: Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Purwokerto Disetubuhi Buruh Serabutan
Berdasar keterangan polisi, ketiga tersangka kabur ke Jakarta usai menerima uang Rp 55 juta dari oknum politikus yang saat ini jadi buron.
"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," kata I Nyoman Mertha Dana.
Ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolda Sumut Himbau Ratusan Napi yang Kabur Menyerahkan Diri
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap oknum politisi yang diduga bersekongkol dengan ketiga pelaku.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Terkait Penembakan Kaca Mobil dan Rumah Warga di Kabupaten Bandung
Sumber: KOMPAS.com (Firmansyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.