"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," kata I Nyoman Mertha Dana.
Ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolda Sumut Himbau Ratusan Napi yang Kabur Menyerahkan Diri
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta.
Ketiga tersangka itu adalah Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona. Ketiganya juga telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap oknum politisi yang diduga bersekongkol dengan ketiga pelaku.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Terkait Penembakan Kaca Mobil dan Rumah Warga di Kabupaten Bandung
Sumber: KOMPAS.com (Firmansyah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.