Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istri hinga Nyaris Tewas

Kompas.com - 17/05/2019, 15:57 WIB
Amriza Nursatria,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Rika Wulandari (17) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Muara Kuang Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menderita luka parah di sekujur tubuh setelah dianiaya suaminya sendiri Irwan (20) mengunakan senjata tajam jenis parang Kamis (16/5/2019) malam. 

Rika yang mengalami luka parah di sekujur tubuh langsung dibawa ke Rumah Sakit Daerah Ogan Ilir, sebelum dirujuk ke rumah sakit di Palembang untuk mendapat perawatan intensif karena luka yang cukup parah.

Kapolsek Muara Kuang Iptu Zahirin menjelaskan, kronologis kejadian yang menggemparkan warga Desa Sukajadi itu berawal dari keributan mulut antara korban dengan suaminya.

Baca juga: Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan Anak hingga Tewas Sesuai Prosedur

Ditengah cekcok mulut, Irwan mengambil parang lalu membacok korban, merasa nyawanya terancam. Korban langsung melindungi diri menggunakan tangan kanan.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Zahirin, korban mengalami luka bacok di bahu sebelah kiri sebanyak tiga lubang, luka bacok pada bagian jari telunjuk sebelah kanan hampir putus, jari telunjuk sebelah kiri putus, dan luka bacok kepala sebelah kiri sebanyak satu liang.

"Motifnya cemburu, sebab pelaku atau suami korban pernah melihat korban (rika wulandari) ngobrol dengan mantan pacarnya," katanya. 

Baca juga: Polisi Masih Memburu 50 Napi yang Kabur dari Lapas Langkat

Warga yang mengetahui kejadian itu, langsung memberi pertolongan kepada korban dan membawanya ke rumah sakit, oleh warga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Muara Kuang.

“Pelaku Irwan yang merupakan suami korban sudah kami amankan di rumahnya, saat ini kami tahan di Mapolsek Muara Kuang,” katanya

Atas perbuatannya Irwan terancam pasal Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) no 23 pasal 44 ayat 1 tahun 2004 dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com