Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan

Kompas.com - 17/05/2019, 14:36 WIB
Slamet Priyatin,
Rachmawati

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Noor Azis bersama Rusmin langsung diserbu oleh para petani Surokonto Wetan, Kendal,  Jawa Tengah, saat kakinya melangkah keluar dari pintu lembaga pemasyarakatan (LP) II A Kendal, Jumat (17/5/2019).

Isak tangis langsung mewarnai penyambutan dua rekan mereka yang dipenjara karena kasus penyerobotan lahan.

Para petani yang datang ke LP dengan truk dan mobil pribadi itu, kemudian membawa Noor Azis dan Rusmin berjalan ke alun-alun yang ada di samping tahanan tersebut. Lalu secara bergantian, dua petani yang juga kiai kampung yang baru bebas dari penjara langsung disalami secara bergantian oleh warga yang hadir.

Etik Oktaviani dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, kuasa hukum Noor Azis dan Rusmin mengatakan pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan dua petani tersebut, termasuk saat meminta grasi pada Presiden Joko Widodo, April 2018 lalu.

Baca juga: Ditembak Tetangga Pakai Senpi Rakit, Petani Ini Lapor Polisi

Saat itu, Etik mengaku meminta kepada pemerintah agar meninjau kembali undang-undang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain tidak bermanfaat, undang-undang itu juga merugikan petani.

“Tidak cuma petani, undang-undang itu, juga merugikan masyarakat miskin,” ujarnya.

Etik meminta kepada masyarakat, khususnya petani Surokonto Weta,  Kendal supaya tidak takut lagi dengan undang-undang itu.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kendal, Diyah Ayu Wulandari, mengaku grasi untuk Noor Azis dan Rusmin ia terima pada Kamis (16/5/2019)

Setelah menerima surat grasi itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan LP Kendal, tempat Noor Azis dan Rusmin ditahan.

“Mereka bebas,” katanya sambil berlalu.

Terima kasih Pak Presiden

Usai bersalaman dengan warga, sambil mendekap anak lelakinya, Noor Azis mengaku senang bisa bebas dari penjara. Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada petani Surokonto, LBH Semarang, Presiden Joko Widodo, dan pihak lainnya yang telah membantu kebebasannya.

“Semoga Gusti Allah membalas kebaikan semuanya,” kata Azis.

Azis menambahkan dirinya sudah menjalani hukuman 2 tahun 1,5 penjara dari putusan 8 tahun penjara.

Setelah bebas, ia mengaku akan tetap berjuang supaya tanah yang disengketakan bisa dimiliki oleh petani Surokonto. Tanah sengketa tersebut sekarang dikuasai oleh Perhutani, meskipun masyarakat boleh menggarapnya.

“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Baca juga: Demo Petani Tuntut Pembebasan 2 Rekannya di Kendal Diwarnai Kerciuhan

Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi. Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.

“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah  mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019)  dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com