Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Grasi dari Presiden, 2 Petani yang Dihukum 8 Tahun Penjara Dibebaskan

Kompas.com - 17/05/2019, 14:36 WIB
Slamet Priyatin,
Rachmawati

Tim Redaksi

“Kami akan melanjutkan perjuangan,” ujarnya.

Baca juga: Demo Petani Tuntut Pembebasan 2 Rekannya di Kendal Diwarnai Kerciuhan

Senada dengan Noor Azis. Rusmin, juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kebebasannya, termasuk Presiden Joko Widodo yang sudah memberikan grasi. Setelah bebas, dirinya bersama Noor Azis dan petani lain tetap akan melanjutkan perjuangan mereka untuk mendapatkan lahan yang mereka garap.

“Saya gembira bisa bertemu dengan keluarga dan berlebaran bersama,” tambahnya.

Noor Azis dan Rusmin adalah dua petani dari Surokonto Wetan, Kendal yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal pada 18 April 2017.

Noor Azis dan Rusmin dipenjara karena tindak pidana bersama-sama menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Sisa masa tahanan mereka dihapus setelah  mendapat grasi dari presiden yang dikeluarkan pada Senin (13/5/2019)  dan diterima oleh Pengadilan Negeri Kendal pada Kamis (16/05/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com