Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Rektor Unpad Atip Latipulhayat Resmi Gugat Kemenristekdikti dan MWA

Kompas.com - 17/05/2019, 10:56 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Calon rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Atip Latipulhayat resmi menggugat Majelis Wali Amanat (MWA) serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gugatan yang dimasukkan pada Kamis (9/5/2019) itu terkait tidak adanya kepastian hukum statusnya sebagai calon rektor Unpad.

“Persoalannya, sebagai salah satu calon, tidak ada persyaratan yang tidak saya penuhi. Tidak ada pula kesalahan yang saya lakukan. Saya menggugat, status saya bagaimana,” ujar Atip saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (17/5/2019).

Berita sebelumnya, Ketua MWA Unpad yang juga Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengumumkan pemilihan rektor Unpad diulang.

Dalam surat nomor R/196/M/KP.03.02/2019 tertanggal 10 April 2019, M Nasir meminta MWA Unpad mengubah peraturan No 3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Baca juga: Atip Latipulhayat Gugat MWA Terkait Pemilihan Rektor Unpad Bandung

Kedua, Menristekdikti meminta pemilihan rektor Unpad berdasarkan peraturan baru yang harus dibuat MWA tentang Tata Cara Pemilihan Rektor.

Tuntut perdata

Atip mengatakan, ada dua materi gugatan yang ia ajukan. Pertama, adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan penguasa, yakni Kemenristekdikti dan MWA.

Kedua, masalah perdata karena ia mengalami kerugian immaterial. Selama pemilihan rektor enam bulan ke belakang, pihaknya tidak menerima pemberitahuan kepastian dari MWA.

Akibatnya, jadwal akademik di dalam dan luar kampus terganggu. Bahkan, beberapa kegiatan di luar negeri terganggu.

“MWA tidak bisa sewenang-wenang. Maka, saya minta anggota MWA, termasuk Menristekdikti, memberikan ganti rugi tanggung renteng,” ucapnya.

Saat ini, jumlah materi yang dituntut sedang dihitung tim pengacaranya. Namun, bukan itu yang dicari, melainkan tanggung jawab.

Sebab, mereka tidak boleh seweneng-wenang karena kepastian hukum adalah salah satu prinsip konstitusi yang dijamin.

“Ujungnya dalam gugatan ini saya memohon agar pilrek dikembalikan sebagaimana yang sudah dilaksanakan. Tahapannya hanya tinggal pemilihan dari tiga calon (di antaranya Atip),” tuturnya.

Baca juga: MWA Sebut Teknis Pemilihan Rektor Unpad Tunggu Arahan Kemenristekdikti

Sebelumnya, pemilihan rektor Unpad pada pertengahan September 2018 telah mengerucut ke tiga kandidat. Mereka adalah Atip Latipulhayat, Aldrin Herwany, dan Obsatar Sinaga.

Ketiga calon rektor ini tadinya tinggal memasuki tahap terakhir pemilihan sebelum akhirnya keluar keputusan pilrek Unpad diulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com