Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kecurangan, Verifikator PPDB SMP di Magelang Wajib Tanda Tangan Bermeterai

Kompas.com - 17/05/2019, 10:32 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi


MAGELANG, KOMPAS.com - Verifikator persyaratan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di beberapa SMP di Kota Magelang wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai. Ini salah satu upaya agar PPDB berjalan dengan jujur.

"Semua petugas kami harus menandatangani surat pernyataan bermaterai. Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan jika akan mengubah data calon peserta didik," ungkap Nur Wiyono, Kepala SMP Negeri 1 Kota Magelang, ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Marak Surat Domisili Palsu, Sistem Zonasi PPDB SMP di Magelang Tuai Protes

Hal yang sama ini juga dilakukan di beberapa SMP lain di Kota Magelang. Menurut Nur, PPDB tahun ajaran 2019/2020 sudah menerapkan sistem zonasi sesuai Permendikbud nomor 51 tahun 2018.

Dengan sistem ini, berarti calon siswa berdomisili terdekat yang berhak menempati SMP terdekat.

Penerapan sistem ini belakangan menimbulkan polemik karena marak surat keterangan domisili (SKD) abal-abal. SKD merupakan syarat kedua pengganti kartu keluarga (KK).

Nur menyebutkan di sekolahnya tercatat ada calon siswa yang menggunakan SKD sebanyak 53 orang. Sebanyak 13 diantaranya berasal dari luar kota.

"Kami lakukan verifikasi untuk ke-53 SKD ini dengan meninjau langsung domisili yang bersangkutan lewat titik koordinat di Google Map,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi SMP Negeri menjamin semua lulusan SD di Kota Magelang terakomodasi seluruhnya di sekolah negeri. Bahkan, jika seluruhnya ditampung, maka persentasenya tidak lebih dari 60 persen.

Sedangkan sisa 40 persennya masih bisa dialokasikan untuk lulusan dari luar Kota Magelang.

Baca juga: Tak Mau Salah Langkah Terapkan PPDB, Risma Bersurat ke Kemendikbud

Adapun hasil penghitungan statistik di Kota Magelang menyebutkan, tahun ajaran ini SD Negeri meluluskan 1.800 siswa. Jika ditambah swasta, bertambah menjadi 2.400 siswa.

"Kemudian formasi SMP itu ada 3.800 kalau dipersentasikan kan sebenarnya 60 persen bisa masuk semua. Sedangkan 40 persennya bisa untuk anak dari luar Kota Magelang,” paparnya.

Namun, lanjut Nur, terkadang orangtua terlalu berambisi memilih anak-anaknya di sekolah tertentu. Hal ini yang memicu munculnya SKD "palsu" yang tidak sesuai dengan tempat tinggal atau KTP orangtua.

Padahal, katanya, sistem zonasi dan memakai titik koordinat ini membuktikan kalau sistem PPDB sangat transparan dan terbuka. Sebenarnya di luar zonasi pun diharapkan agar orangtua itu tidak memaksakan di sekolah tertentu.

"Seperti di kami (SMP N 1) mestinya orangtua bisa ngukur baju, oh anak saya bisa tidak masuk dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) 81. Jangan dipaksakan, misal pokoknya anak saya harus masuk di sini, di situ, nah ini kan yang repot,” tuturnya.

Menurut Nur, penerapan zonasi PPDB memang berbeda-beda di tiap daerah. Untuk Kota Magelang, ia menilai di tiap kecamatan antara lulusan dengan jumlah sekolah tidak sepadan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com